Kenali Juru Parkir hingga Karcis di Surabaya

Masyarakat perlu mengetahui warna-warna rompi juru parkir dan juga tarif parkir yang diberlakukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2020, 05:00 WIB
Area parkir di Taman Parkir Wijaya Kusuma, Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Di Surabaya, Jawa Timur beda tempat parkir bisa juga berbeda tarif parkirnya. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui warna-warna rompi juru parkir dan juga tarif parkir yang diberlakukan.

Selain itu, warna dan jenis karcis parkirnya pun berbeda. Selain itu, pada setiap karcis parkir juga dilengkapi dengan hologram pengaman, jika kotak hologram yang jika digosok, akan terlihat tulisan hadiah yang akan didapatkan.

Sesuai dengan Perwali No 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Perwali No. 30 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir, terdapat perbedaan pada karcis parkir berdasarkan tempatnya.

Antara lain parkir tempat wisata,karcis parkir zona,parkir tepi jalan umum,karcis parkir tepi jalan umum insidentil,karcis parkir tempat khusus di gedung dan karcis parkir tempat khusus parkir di pelataran sehingga bisa mengenali dari warna rompi parkir.

Juru Parkir Tepi Jalan Umum adalah petugas yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan untuk mengelola fasilitas parkir kendaraan di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Terdapat empat parkir yang terbagi dalam kategori parkir tepi jalan umum, parkir zona, dan insidental. Kemudian terdapat pula Juru Parkir Tempat Khusus Parkir, yaitu parkir ditempat khusus pelataran, gedung dan tempat wisata.

Ada beberapa jenis juru parkir di kota Surabaya. Berikut penjelasan berdasar warna rompi. Dikutip dari media sosial instagram Dinas Perhubungan Surabaya, ditulis Rabu, (14/10/2020):

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Juru Parkir Tepi Jalan Umum

Area parkir di Taman Parkir Wijaya Kusuma, Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Mengenakan rompi berwarna biru dan memberikan karcis karcis parkir berwarna hijau. Untuk juru tepi jalan umum biasanya dibantu oleh juru parkir pembantu dalam melaksanakan tugasnya yang memakai rompi berwarna merah-kuning.

Tarif parkirnya adalah Rp 1.000 untuk sepeda motor, Rp 3.000 bagi mobil dan pick up, Rp7.000 untuk truk mini, Rp10.000 truk dan bus dan Rp15.000 dikenakan bagi truk gandeng atau trailer.


Juru Parkir Zona

Area parkir di Taman Parkir Wijaya Kusuma, Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Memakai rompi dan juga karcis parkirnya berwarna merah. Tarif parkir zona berbeda dengan tarif parkir tepi jalan umum (lebih mahal) karena kawasan zona merupakan kawasan yang padat arus lalu lintasnya.

Biaya parkir Rp 2.000 untuk sepeda motor, Rp 5.000 mobil atau pick up, Rp 10.000 tarif truk mini, Rp 14.000 bagi truk dan bus, Rp 15.000 untuk truk gandeng atau trailer.

 


Juru Parkir Insidentil

Revitalisasi Terminal intermoda dan Gedung Parkir Joyoboyo di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Memakai rompi berwarna orange dan memiliki karcis warna kuning. Petugas parkirnya bertugas untuk mengelola tempat parkir yang tidak tetap atau tidak permanen karena adanya suatu acara,kepentingan atau keramaian.

Biaya parkir Rp 3.000 untuk sepeda motor, Rp 10.000 untuk mobil dan pick up, Rp 12.000 bagi truk mini, Rp 15.000 tarif truk dan bus, dan Rp 25.000 tarif bagi truk gandeng atau trailer.


Karcis Parkir Pelataran

Karcis parkir pelataran (Foto: Dok Dinas Perhubungan Surabaya)

Ditandai dengan karcis parkir berwarna tosca. Biaya parkir Rp 2000 (sepeda motor), Rp 5000 (mobil/ pick up), Rp 5000 (truck mini), Rp 10.000 (truck/bus), Rp 10.000 (truck gandeng/trailer).


Karcis Parkir Gedung

Karcis parkir gedung (Foto: Dok Dinas Perhubungan Surabaya)

Biasanya karcis parkirnya memiliki warna coklat. Biaya parkir Rp 3.000 untuk sepeda motor, Rp 8.000 tarif mobil dan pick up, Rp 8.000 bagi truk mini, Rp 20.000 tarif bagi truk dan bus, kemudian Rp 20.000 untuk truk gandeng atau trailer.


Karcis Parkir Wisata

Karcis parkir tempat wisata (Foto: Dok Dinas Perhubungan Surabaya)

Memiliki karcis berwarna biru. Biaya parkir Rp 5.000 tarif sepeda motor, Rp 10.000 untuk mobil dan pick up, Rp 10.000 bagi truk mini, Rp 25.000 untuk truk dan bus, selanjutnya Rp 25.000 khusus truk gandeng atau trailer.

 

(Ihsan Risniawan- FIS UNY)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya