Tokoh-Tokoh KAMI Ditangkap, PKS: Ini Ujian Bagi Demokrasi

Sejumlah tokoh KAMI yang ditangkap ialah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Mereka dibawa ke Mabes Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2020, 14:12 WIB
Ali Mardani Sera (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti penangkapan sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Menurutnya, hal tersebut merupakan ujian bagi demokrasi.

Untuk diketahui, sejumlah tokoh KAMI yang ditangkap ialah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Mereka dibawa ke Mabes Polri.

"Ini ujian bagi demokrasi. Semua penangkapan mesti didasari norma hukum yang tegas," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Menurut dia, selama ini UU ITE sering dijadikan dasar penangkapan. Padahal, mestinya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hal berserikat.

"Kami, PKS sudah menggagas agar ada revisi dalam Pasal UU ITE khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di social media," ucap anggota DPR itu.

Mardani enggan menduga apalah penangkapan itu adalah gertakan bagi kekuatan sipil. Dia mengajak bagi yang prodemokrasi terus menjaga iklim kebebasan berpendapat.

"Apakah ini tes pada KAMI atau kekuatan sipil lainnya waktu yang akan menjawabnya. Untuk saat ini, kekuatan pro demokrasi mesti bersatu menjaga agar iklim kebebasan berpendapat tetap terjaga," pungkasnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kata Polisi

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pihaknya menangkap 8 orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) karena diduga menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh pekan lalu.

Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan, para anggota KAMI diduga melanggar pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mereka dipersangkakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan," kata Awi Selasa (13/10/2020).

Selain itu, kata dia, juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," jelas Awi.

Dia pun tak mengungkapkan lebih jauh terkait motifnya. Menurut dia, semuanya masih menunggu pemeriksaan yang lebih intensif kepada para anggota KAMI ini.

"Nanti setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif tentunya akan disampaikan terkait kronologis, motif, dan barang bukti," tukas Awi.

Reporter: Genan Kasah

Sumber: Merdeka.com

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya