3 Mantan Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Ini Respon Kementerian BUMN

Tiga jajaran mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

oleh Athika Rahma diperbarui 14 Okt 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga jajaran mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan, Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 16,8 triliun.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, hal ini menunjukkan bahwa langkah pembersihan di Kementerian BUMN telah berjalan dan sesuai dengan apa yang diputuskan oleh perusahaan.

"Jadi apa yang dilakukan Kementerian BUMN ini adalah langkah yang dibuktikan di pengadilan, bahwa mereka memang bersalah walaupun belum berkekuatan hukum tetap, tahap pertama ini (membuktikan) mereka memang dihukum seumur hidup," kata Arya kepada awak media, Rabu (14/10/2020).

Langkah hukum ini, lanjutnya, akan terus dipantau dan diharapkan akan menghasilakn yang terbaik.

"Kalau memang merugikan bagi pemerintah hal negara akan dihukum sesuai dengan yang berlaku," ujar Arya.

Kemudian, divonisnya 3 terdakwa kasus Jiwasraya ini memberi peringatan bagi seluruh pihak dalam mengelola BUMN ke depannya.

"Ini juga warning bagi semua pihak bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik," katanya.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


3 Mantan Bos PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim meninggalkan gedung KPK usai pemeriksaan, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung diperiksa di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Tiga jajaran mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Ketiga mantan petinggi perusahaan asuransi plat merah itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Susanti dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap Susanti melanjutkan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan mereka juga dianggap berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa dianggap bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Vonis terhadap Hary Prasetyo sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni seumur hidup. Namun dalam vonis, hakim tak menjatuhkan denda seperti tuntutan jaksa yakni Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara vonis terhadap Hendrisman dan Syahmirwan lebih berat dari tuntutan. Jaksa menuntut Hendrisman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan tuntutan terhadap Syahmirwan yakni pidana 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya