Menko PMK: Tidak Benar Pemerintah Akan Menganakemaskan Pengusaha

Dia menjelaskan investasi dalam UU Cipta Kerja adalah bentuk investasi dalam negeri. Hal tersebut juga berpeluang mengundang investor dari luar.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2020, 14:33 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, permasalahan stunting berkaitan penyiapan calon rumah tangga saat acara 'International Conference on 'Aisyiyah Studies' yang digelar Pimpinan Pusat 'Aisyiah secara virtual, Sabtu (3/10/2020). (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan(Menko PMK) Muhadjir Effendy menepis kabar terkait disetujuinya RUU Cipta Kerja akan memprioritaskan investor asing untuk masuk ke Indonesia. Dia menegaskan dengan adanya UU tersebut bertujuan utuk membuka peluang lapangan kerja baru untuk masyarakat.

"Sebetulnya tidak benar kalau pemerintah akan menganakemaskan pengusaha besar, akan memberikan karpet merah pada investor asing untuk bisa semaunya masuk ke Indonesia sama sekali tidak benar," kata Muhadjir saat memberikan sambutan dalam siaran youtube BPJS Kesehatan, Rabu (14/10/2020).

Dia menjelaskan investasi dalam RUU Cipta Kerja adalah bentuk investasi dalam negeri. Hal tersebut juga berpeluang mengundang investor dari luar.

"Lebih penting yang dimaksud investasi, pelaku usahanya adalah pelaku-pelaku domestik yaitu mereka yang bergerak di UMKM dan sekarang akan dibuka dengan sangat luas," ungkap Muhadjir.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Permudah Izin

Perizinan pun, kata Muhadjir, akan dipermudah. Akses kepada para pemodal juga akan diperluas hingga bimbingan akan terus dilakukan.

"Itulah yang menjadi tanggung jawab kita bersama," ungkap Muhadjir.

Termasuk dalam sektor kesehatan. Muhadjir mengatakan, saat pandemi Covid-19 yang paling diandalkan adalah sektor tersebut.

"Ini adalah momentum yang bagus kalau kita bisa memanfaatkannya maka kita paling tidak bisa kuasai pasar bisnis kesehatan di dalam negeri," kata Muhadjir.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya