Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur meminta kepolisian memproses hukum personelnya yang terbukti melakukan tindak kekerasan pada jurnalis dalam serangkaikan demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut dia, aksi brutal para polisi kepada jurnalis sudah tergolong dalam tindak kejahatan.
"Ini dalam tanda kutip ya, bukan hanya pelanggaran etik kepolisian. Tapi merupakan sebuah tindak kejahatan. Jadi aparat kepolisian yang melakukan perampasan, perusakan, bahkan melakukan pemukulan itu merupakan tindakan pidana," tegas Isnur dalam sebuah diskusi pada kanal Youtube Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Rabu (13/10/2020).
Advertisement
Isnur menilai, mereka yang terbukti melakukan kekerasan bukan hanya diberikan sanksi etik, seperti teguran atau pemecatan. Melainkan juga harus dipidana.
"Dan sudah seharusnya mereka yang melakukan tidak sekedar ditegur atau dipecat, tapi juga harus dibawa ke pengadilan, disidangkan di pengadilan umum dan divonis bersalah layaknya warga sipil biasa," ujar dia.
Pihaknya menunggu tindakan serius dari kepolisian untuk menjalankan prosedur hukum tersebut. Mengingat, instansi Bhayangkara itu merupakan penegak hukum, bukan lembaga yang justru malah melindungi sesamanya yang bersalah.
"Kita menunggu tindakan penegakan hukum secara serius seperti ini untuk menandakan bahwa kepolisian merupakan lembaga penegakan hukum, bukan lembaga yang melindungi korsanya. Ketika ada yang melanggar di internal enggak diungkap," tegas Isnur soal kekerasan jurnalis.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pakai Rompi Pers
Sebelumnya, jurnalis CNNindonesia.com dan Suara.com mengalami tindak kekerasan saat meliput demo menolak RUU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Jurnalis Cnnindonesia.com atas nama Thohirin mengaku mengalami kejadian tidak menyenangkan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Saat peliputan, polisi merampas ponsel miliknya dan membantingnya.
Thohirin yang mengenakan identitas pers berikut rompi khusus wartawan pun tidak habis pikir. Kepalanya juga dipukul, meski mengenakan helm pelindung.
"Jangan mentang-mentang wartawan. Kerja yang benar," kata Thohirin menirukan ucapan petugas, Jumat (9/10/2020).
Selain Thohirin, jurnalis Suara.com atas nama Peter Rotti juga mengalami kekerasan dari aparat kepolisian di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, saat dia merekam video sejumlah polisi yang mengeroyok seorang peserta aksi di sekitar Halte Transjakarta Bank Indonesia.
Saat itu, dia berdua dengan rekannya yang juga videografer atas nama Adit Rianto S, melakukan live report via akun YouTube.
Polisi yang melihat Peter sedang merekam langsung menghampirinya disusul enam anggota Brimob. Mereka meminta kamera Peter, namun ditolak sambil menjelaskan bahwa dirinya adalah jurnalis yang sedang meliput.
Peter mengatakan, petugas memaksa dan berusaha merampas kameranya. Akhirnya dia menawarkan akan menghapus video aksi kekerasan aparat polisi terhadap seorang peserta aksi saja. Namun, petugas tetap bersikukuh dan merampas kameranya.
"Saya sudah jelaskan kalau saya wartawan, tetapi mereka tetap merampas dan menyeret saya. Tadi saya sempat diseret dan digebukin, tangan dan pelipis saya memar," kata Peter.
Setelah merampas kamera, lanjutnya, memori yang berisikan rekaman peliputan aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di sekitar Patung Kuda, Jakarta itu diambil.
"Kamera saya akhirnya dikembalikan, tetapi memorinya diambil sama mereka," tutup Peter.
Advertisement