Liputan6.com, Jakarta Polisi menahan dua tersangka kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan pengusaha Tommy Sumardi.
"Tersangka NB langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Advertisement
Menurut Awi, penahanan dilakukan usai kedua tersangka menjalani pemeriksaan penyidik hari ini. Hal ini juga menjelang pelimpahan tahap kedua berkas perkara dugaan korupsi kasus pencabutan red notice itu ke pihak Kejaksaan.
"Saya pastikan itu adalah hak prerogatif atau dengan alasan subjektif maupun objektif penyidik," kata Awi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri bakal melimpahkan berkas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra ke kejaksaan. Ada tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Untuk kasus tipikor red notice mungkin minggu ini bisa dilaksanakan tahap 2," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Selasa (13/10/2020).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pemberi dan Penerima Suap
Awi menyampaikan, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti red notice Djoko Tjandra ke kejaksaan pada pekan ini. Awi pun tak menjelaskan secara detail terkait permasalahan ini.
"Kita tunggu tanggalnya kapan, hari apa. Nanti tentunya akan kami update ke rekan-rekan media," ujar dia.
Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi penerima suap.
Advertisement