Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan tiga anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka terkait tudingan menyebarkan pesan bermuatan kebencian dan provokatif serta menghasut orang untuk melakukan demo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
RUU Cipta Kerja ini telah disepakati DPR melalui sidang paripurna untuk disahkan.
Advertisement
"Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Sebelumnya polisi telah menetapkan lima dari delapan orang pendiri sekaligus anggota dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, kelima orang tersangka dari KAMI itu adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, dan Kingkin.
"Semua yang sudah 1x24 jam diperiksa, sudah jadi tersangka," ujar dia, Selasa (13/10/2020).
Sementara, tiga anggota KAMI lainnya yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat saat itu masih diperiksa intensif.
Dengan penetapan tiga tersangka baru, maka total ada delapan anggota KAMI yang telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dijerat UU ITE dan KUHP
Awi menerangkan, kepolisian mengantongi bukti tersangka menyampaikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan.
"Percakapan di media sosial salah satu bukti yang kami pegang. Ini penghasutan tentang apa? Ya tadi penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis. Nanti tentunya akan disampaikan lebih rinci oleh tim siber," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para anggota KAMI tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
"Ancaman pidananya, UU ITE dan Pasal 160 KUHP adalah 6 tahun penjara," ujar Awi.
Advertisement