Dapat Tugas Sosialisasikan Omnibus Law, Ini Langkah Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku mendapatkan instruksi untuk menyosialisasikan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 15 Okt 2020, 11:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada pers usai mendapatkan suntik vaksin Covid-19 di Puskesmas Garuda, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku mendapatkan instruksi untuk menyosialisasikan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pihaknya akan membentuk tim untuk menelaah undang-undang tersebut.

Emil, sapaan Ridwan Kamil, diberi tugas oleh pemerintah pusat untuk menyosialisasikan Omnibus Law yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu.

"Jadi tadi sepanjang empat jam dibahas sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja. Dari sudut pandang asbabun nuzulnya, lahirnya undang-undang itu dari masalah keamanan, dari masalah lain-lain. Instruksinya adalah semua daerah untuk aktif menyosialisasikan," ujar Emil ditemui seusai rapat virtual koordinasi sinergitas pelaksanaan regulasi Omnibus Law UU Ciptaker bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan jajaran menteri lainnya, Rabu (14/10/2020).

Menurut Emil, penolakan dari berbagai pihak, khususnya buruh dan mahasiswa terjadi begitu UU Ciptaker disahkan. Namun, hal itu tak akan menghentikan upaya pemerintah dalam menyosialisasikan Omnibus Law UU Ciptaker.

"Bahwa terjadi dinamika itu sudah realitanya. Tapi tidak memberhentikan kita untuk menyosialisasikan apa yang dimaksud. Nah, salah satunya tugas provinsi membuat tim kecil. Tim kecil ini tugasnya menjadi tim yang sosialisasikan kurang lebih 11-12 klaster," katanya.

Dalam rapat koordinasi yang turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu, Emil pun sempat membahas mengenai berbagai hoaks dan fakta dalam lingkup UU Ciptaker.

"Bila duduknya dengan jernih, pemahaman-pemahaman itu bisa dimengerti dengan baik dan masih ada ruang. Ruang pertama adalah menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) jika tidak puas. Ruang kedua adalah ikut memperbaiki dalam proses penyusunan peraturan pemerintah di tahap-tahapnya," ucapnya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya