4 Fakta Terkini Usai Ditangkapnya Petinggi dan Anggota KAMI

Usai diamankan, polisi pun terus melakukan pemeriksaan terhadap delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Okt 2020, 06:29 WIB
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (tengah) saat menjadi deklarator maklumat deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) diamankan oleh pihak kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebutkan, seluruhya ada delapan orang anggota KAMI yang ditangkap. Menurut dia, mereka ada yang diamankan di Medan, Sumatera Utara dan Jakarta.

"KAMI Medan: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. KAMI Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin," kata Awi dalam keterangan tertulis, Selasa 13 Oktober 2020.

Usai diamankan, polisi pun terus melakukan pemeriksaan. Setelah menetapkan lima tersangka, tiga lainnya juga sudah sama statusnya. Penetapan itu juga karena mereka semua sudah ditahan.

"Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Oktober 2020.

Berikut fakta-fakta terkini usai ditangkapnya delapan anggota KAMI dihimpun Liputan6.com:

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Masih Jalani Pemeriksaan

Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Polisi masih memeriksa anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait tudingan menyebarkan pesan bermuatan kebencian dan provokatif serta menghasut orang untuk melakukan demo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. RUU ini telah disepakati DPR untuk disahkan.

"Semua masih dalam proses pemeriksaan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.

Menurut dia, dari delapan anggota KAMI yang ditangkap sudah ada lima yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, Argo belum membeberkan lebih lanjut status dari tiga orang lainnya.

"Tunggu saja," jelas Argo.

 


Tetapkan Lagi 3 Tersangka

Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Polisi menetapkan tiga anggota KAMI sebagai tersangka terkait tudingan menyebarkan pesan bermuatan kebencian dan provokatif serta menghasut orang untuk melakukan demo tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

RUU Cipta Kerja ini telah disepakati DPR melalui sidang paripurna untuk disahkan.

"Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Oktober 2020.

 


Total 8 Tersangka

Ilustrasi (Liputan6.com)

Sebelumnya polisi telah menetapkan lima dari delapan orang pendiri sekaligus anggota dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, kelima orang tersangka dari KAMI itu adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, dan Kingkin.

"Semua yang sudah 1x24 jam diperiksa, sudah jadi tersangka," ujar dia, Selasa, 13 Oktober 2020.

Sementara, tiga anggota KAMI lainnya yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat saat itu masih diperiksa intensif.

Dengan penetapan tiga tersangka baru, maka total ada delapan anggota KAMI yang telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan polisi.

 


Klaim Punya Bukti dan Pasal Sangkaan

Ilustrasi tersangka.

Awi menerangkan, kepolisian mengantongi bukti tersangka menyampaikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan.

"Percakapan di media sosial salah satu bukti yang kami pegang. Ini penghasutan tentang apa? Ya tadi penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis. Nanti tentunya akan disampaikan lebih rinci oleh tim siber," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para anggota KAMI tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

"Ancaman pidananya, UU ITE dan Pasal 160 KUHP adalah 6 tahun penjara," jelas Awi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya