Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 50 Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat akan dibuka untuk umum mulai pekan depan.
Kasie Pemberdayaan Masyarakat Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan lurah dan camat untuk mensosialisasikan kepada warga terkait pembukaan kembali RPTRA.
Advertisement
"Total 50 RPTRA mulai efektif dibuka pada Senin pekan depan. Pekan ini masih masih tahap sosialisasi," ujar Bangun Manalu, Rabu (14/10/2020).
Ia mengungkapkan, pembukaan kembali RPTRA hanya berlaku untuk areal taman, sedangkan aula, musala, tempat bermain anak dan ruang perpustakaan masih belum dibuka untuk umum.
"Saat ini sejumlah pengelola RPTRA masih melakukan persiapan," katanya.
Ia menambahkan, pengunjung atau warga yang diperbolehkan berkunjung ke areal taman RPTRA dibatasi 50 persen dari kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan di antaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
"Batasan usia pengunjung taman di RPTRA yang diizinkan antara sembilan hingga 60 tahun," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menyatakan akan membuka RPTRA secara bertahap pada masa PSBB Transisi. Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap diterapkan.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati merinci sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi di antaranya, pengunjung yang diperbolehkan hanya usia 9-60 tahun. Jam operasional mulai pukul 07.00-17.00.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terapkan Protokol Kesehatan
Fasilitas yang dapat dimanfaatkan hanya taman refleksi dan jogging track dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
"Selain itu, sebagian fasilitas di dalam ruangan (indoor) masih ditutup, pengelola RPTRA wajib melaporkan aktivitas pengelolaan RPTRA kepada Lurah setempat," ungkap Tuty, Selasa (13/10/2020).
Seluruh pengelola RPTRA wajib menerapkan protokol kesehatan, melakukan 3M, mendata pengunjung yang datang, memastikan semua pengunjung dalam keadaan sehat, dan sesuai dengan kelompok usia yang telah ditentukan.
"Pengelolaan RPTRA pada masa PSBB transisi ini akan dimonitoring dan dilaporkan oleh Sudin PPAPP Kota/Kabupaten kepada Kepala Dinas secara berkala dan berkesinambungan", tandas Tuty.
Advertisement