Tembus Rp 149 Triliun, Ini Tantangan yang Dihadapi Dana Pensiun BUMN

Dana pensiun BUMN mencapai Rp 149 triliun atau 52 persen dari total dana pensiun di Indonesia yang senilai Rp 289 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2020, 12:50 WIB
Ilustrasi dana pensiun (ncsl.org).

Liputan6.com, Jakarta - Dana Pensiun yang didirikan oleh perusahaan BUMN memiliki peran yang signifikan di negeri ini. Data terakhir menunjukkan, dana pensiun BUMN mencapai Rp 149 triliun atau 52 persen dari total dana pensiun di Indonesia yang senilai Rp 289 triliun.

Dari dana pensiun BUMN yang sebesar Rp 149 triliun tersebut, sekitar 68 persen atau Rp 101 triliun adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Manfaat Pasti (MP). Namun, sekitar 67 persen DPPK MP BUMN memiliki rasio kecukupan dana (RKD) di bawah 100 persen. Seperti diketahui, RKD adalah salah satu ukuran kesehatan DPPK MP.

RKD adalah rasio kekayaan Dana Pensiun dibagi dengan kewajiban Dana Pensiun. Jika RKD mencapai 100 persen atau lebih, pendanaan Dana Pensiun dalam keadaan dana terpenuhi (fully funded). Jika RKD berada di bawah 100 persen, pendanaan Dana Pensiun disebut dalam keadaan dana tidak terpenuhi (unfunded).

Sedangkan selisih kurang antara kekayaan Dana Pensiun dengan kewajibannya disebut kekurangan pendanaan (defisit). Adapun total defisit DPPK MP BUMN cenderung membesar. Sementara itu, terjadi pula penambahan jumlah DPPK MP BUMN yang masuk dalam kategori Dana Pensiun dengan RKD di bawah 100 persen.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy mengatakan, rasio kecukupan dana DPPK MP BUMN yang berada di bawah 100 persen disebabkan oleh pertumbuhan gaji yang lebih besar dari asumsi dan return yang lebih rendah dari target bujet.

“Jadi, dapen (dana pensiun) yang tadinya fully funded bisa berubah dalam satu tahun atau beberapa waktu kedepan menjadi unfunded,” kata dia, Kamis (15/10/2020).

Untuk mengatasi RKD di bawah 100 persen tersebut, perlu ada injeksi atau setoran tambahan agar kekurangan tersebut bisa tertutupi.

Sementara itu, mengenai investasi dana pensiun BUMN, dia mengatakan bahwa harus lebih likuid. Beberapa instrumen di pasar finansial bisa menjadi pilihan, dengan catatan memiliki risiko kecil seperti SBN, fixed income, SUN, SBSN, ORI, dan obligasi korporasi berperingkat AAA. Selain itu, dana pensiun bisa ditempatkan di pasar uang, seperti deposito.

“Untuk investasi jangka pendek, tidak wise apabila ditaruh di saham, apalagi properti,” jelas dia.

Diperkirakan lebih dari 80 persen DPPK BUMN memiliki portofolio investasi dalam bentuk penyertaan langsung dan tanah atau bangunan. Padahal, investasi tersebut tergolong kurang likuid sehingga cenderung kurang optimal. Hal tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap likuiditas dana pensiun.

Belum lagi, masalah pengawasan yang belum optimal dan tata kelola yang kurang prudent. Sebab itu, dibutuhkan semacam arahan investasi untuk DPPK MP BUMN agar penempatan investasi dana pensiun lebih aman dan pengawasan lebih optimal.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Investasi Dana Pensiun Bisa Jadi Modal di Era New Normal

lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan investasi dana pensiun di masa pandemi terus mengalami peningkatan.

Pada bulan Juli 2020 Investasi Dana Pensiun tumbuh 3,33 persen (yoy) yakni Rp 282,74 triliun. Lebih tinggi dibandingkan dua bulan sebelumnya yakni RP 278,7 triliun pada bulan Juni 2020 dan Rp 274,8 triliun pada Mei 2020.

"Dari industri keuangan non-bank, Investasi Dana Pensiun meningkat konsisten," kata Staf Ahli OJK, Ryan Kiryanto dalam Live Streaming Keterangan Pers OJK bertajuk 'Stabilitas Sistem Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi OJK' di akun YouTube Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (2/8/2020).

Meski kenaikannya tidak besar, Ryan berharap pola peningkatan ini terus berlanjut sampai akhir tahun. Sehingga bisa menjadi modal yang baik saat memasuki tahun 2021.

"Ini modal yang baik untuk tahun 2021 dan masuk ke era new normal," kata Ryan.

Selain itu dari pasar modal hingga 25 Agustus 2020 lalu, sudah terhimpun dana sebesar Rp 63,7 triliun. Meningkat dari bulan Juli yang hanya Rp 54,1 triliun dan bulan Juni 2020 sebesar 39,6 triliun.

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya