Kabar Baru Kasus Ambulans yang Kabur di Tengah Aksi Demo Tolak RUU Cipta Kerja

Kasus mobil ambulans yang kabur saat diminta berhenti petugas di tengah demo tolak RUU Cipta Kerja kini telah naik ke tingkat penyidikan.

oleh Maria Flora diperbarui 15 Okt 2020, 20:32 WIB
(Ilustrasi mobil ambulans) Ambulans melintas ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Pemerintah menyiapkan 2.700 tempat tidur di RSD Wisma Atlet untuk merawat pasien COVID-19 dengan kondisi sedang dan ringan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus mobil ambulans yang kabur saat dikejar petugas di tengah aksi demo massa yang menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja), Selasa 13 Oktober kemarin kini naik ke penyidikan.

Polisi menyebut total, empat orang telah diamankan terkait kasus ambulans kabur tersebut.

Sebelumnya sebuah video pengadangan dan penangkapan sopir ambulans dalam kerusuhan usai demo tolak RUU Cipta Kerja di Jakarta Pusat, sempat viral di media sosial.

Awalnya, petugas saat itu meminta sang sopir berhenti, namun tidak diindahkan. Dia malah kabur dan langsung tancap gas bersama dua penumpang lainnya. Bahkan seorang anggota nyaris ditabrak.

Hal inilah yang kemudian memunculkan dugaan jika ambulans tersebut digunakan untuk kepentingan lain.

"Dugaan bahwa ambulans tersebut adalah bukan untuk kesehatan tetapi untuk mengirimkan logistik dan indikasi batu untuk para pendemo," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Oktober 2020.

Berikut sederet fakta baru yang berhasil diungkap polisi dari kasus ambulans yang kabur di tengah aksi demo menolak RUU Cipta Kerja: 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Load More

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Naik ke Tingkat Penyidikan

Petugas Brimob Polri menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa usai terjadi lemparan batu di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selas (13/10/2020). Massa pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law akhirnya dibubarkan aparat. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, perkara ambulans yang diduga bawa batu untuk pendemo RUU Cipta Kerja tersebut, telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami sudah naikkan ke tingkat penyidikan," ungkap dia di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10/2020).

Kini, dia menuturkan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti untuk menentukan tersangka kasus ambulans yang diduga membawa batu saat demo RUU Cipta Kerja yang berakhir ricuh.

"Alat bukti untuk mengumpulkan konstruksi pasal apa yang dipersangkakan pada mereka nantinya," ungkap dia.


4 Orang Diamankan

Petugas Brimob Polri menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa usai terjadi lemparan batu di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selas (13/10/2020). Massa pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law akhirnya dibubarkan aparat. (merdeka.com/Arie Basuki)

Lebih lanjut Yusri mengatakan, bahwa pihaknya total sudah mengamankan 11 orang dan 2 mobil ambulans.

"Jadi memang 4 orang yang kami amankan. Sebenarnya semua total ada 11 orang dari 2 mobil ambulans kejadian di Menteng sekitar pukul 6 sore," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya 11 orang tersebut telah dipulangkan bersamaan dengan terduga perusuh lainnya.

Yusri juga tidak mengungkapkan indentitas kesemuanya. Dia hanya hanya menyebut mereka sebagai relawan.

"Ya relawan. Semuanya sudah kita kembalikan. Oke," kata Yusri.


Tanggapan DPR

Pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020). Unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tersebut ricuh. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena berharap, polisi mengusut tuntas terkait ambulans yang viral saat demo RUU Cipta Kerja, diduga menyuplai batu bagi pendemo.

"Kepolisian harus menindak tegas secara hukum semua pihak, mulai dari yang menggunakan, hingga pemilik ambulans yang dialihfungsikan dari fungsi sosial menjadi media berlindung untuk melakukan kejahatan," kata Melki dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).

Dia menuturkan, sejatinya mobil ambulans itu tidak patut disalahgunakan. Terlebih untuk agenda politik seperti diduga menyuplai batu saat demo RUU Cipta Kerja.

"Kepada siapapun pemilik mobil ambulans itu, mau itu partai politik bahkan para politisi sekalipun. Harus ditindak secara hukum jika menjadikan mobil ambulans sebagai media politik yang salah," ungkap Melki.

Dia meminta Kepolisian mengusut tuntas kasus mobil ambulans tersebut. Hal itu guna mengungkap dugaan adanya upaya penunggang dalam aksi unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja sepekan terakhir.

"Harus diusut siapa pemilik dari ambulans itu dan siapa saja pihak yang terkait atas pengalihan fungsi ambulans itu. Bisa saja itu berkaitan dengan dugaan penunggang aksi unjuk rasa anarkis tolak Omnibus Law," tandas Melki.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya