Pakai Ancaman, Pria Bejat di Mamasa Cabuli Anak Angkatnya Berkali-kali

Di hadapan polisi, pria bejat itu mengaku tak bisa menahan nafsu birahinya.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 16 Okt 2020, 22:00 WIB
Tersangka AM (34) saat diamankan di Mapolres Mamasa (Foto: Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Mamasa - Polres Mamasa menangkap AM (34) seroang pria pelaku pencabulan warga Kecamatan Messawa, Mamasa, Sulawesi Barat. Korbannya, merupakan anak angkatnya sendiri, seorang gadis belia berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Kasatreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap, setelah korban secara tidak sengaja bercerita kepada temannya. Teman korban lalu bercerita ke orangtuanya yang kemudian memberitahukan pencabulan itu ke aparat pemerintah setempat, sehingga pelaku dilaporkan ke polisi.

"Usai menerima laporan, kami melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku diamankan di kediamanya Kecamatan Messawa dan langsung digelandang ke Polres Mamasa," kata Dedi, Kamis (15/10/2020).

Dedi mengungkapkan, pelaku tega mencabuli anak angkatnya karena tak mampu menahan nafsu birahinya saat melihat korban. Aksi cabul itu dilakukan pada 16 dan 17 Mei 2020 lalu, saat rumah dalam keadaan sepi dan istrinya sedang keluar.

"Awalnya pelaku mengajak korban untuk melakukan perbuatan tersebut (bersetubuh), namun korban menolak. Tersangka lalu memaksa korban dan mengancamnya, hingga pelaku bisa menyetubuhinya," ungkap Dedi.

Dedi menambahkan, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali, pada 16 Mei, korban dicabuli sebanyak dua kali. Karena tak merasa puas, palaku kemudian mengulangi perbuatan bejatnya itu sekali lagi keesokan harinya.

Setelah peristiwa pilu itu, korban hanya bisa menyembunyikan tindak pencabulan yang dialaminya. Korban takut bercerita apa lagi melapor, lantaran orang yang mencabulinya adalah ayah angkatnya sendiri. 

Korban sendiri diangkat menjadi anak oleh pelaku dan istrinya sejak berusia 8 tahun.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polres Mamasa. Atas perbuatan bejatnya pelaku diancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara," tutup Dedi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya