Pemkab Sidoarjo Ajak Pengusaha Turunkan Penyebaran COVID-19

Saat ini Kabupaten Sidoarjo masuk zona oranye, sehingga diperlukan kebersamaan dan saling mengingatkan untuk menuju zona kuning.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi Virus Corona 2019-nCoV (Public Domain/Centers for Disease Control and Prevention's Public Health Image)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengajak kepada puluhan pengusaha rokok di wilayah itu ikut memberikan kontribusi dalam menurunkan penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.

Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono menuturkan, pihaknya mengajak puluhan pengusaha rokok yang hadir untuk bersama-sama mencegah penularan COVID-19 di pabrik masing-masing, Kamis, 15 Oktober 2020.

"Aktivitas ekonomi bisa berjalan lancar tergantung dari rapor COVID-19. Kalau rapor COVID-19-nya merah, pergerakannya menjadi terbatas," katanya di sela sosialisasi ketentuan di bidang cukai dengan tema gempur rokok ilegal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Bea Cukai Jawa Timur dan Pemkab Sidoarjo kepada sekitar 60 pelaku industri rokok, dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, saat ini Kabupaten Sidoarjo masuk zona oranye atau risiko sedang penyebaran COVID-19 sehingga diperlukan kebersamaan semua pihak dan saling mengingatkan menjaga protokol kesehatan untuk menuju zona kuning (risiko rendah).

"Forkopimda sudah mengambil langkah tegas, ada 5.600 orang lebih yang sudah diberikan sanksi denda. Dan hasilnya angka penyebaran COVID-19 sekarang trennya menurun, ini semata-mata agar Sidoarjo segera berubah kuning," ucapnya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Sosialisasi Tingkat RT/RW

ilustrasi virus corona covid-19/photo copyright by Shutterstock

Sebelumnya, Penjabat Bupati Sidoarjo meminta kepada kepala desa yang baru dilantik supaya segera melakukan koordinasi dengan RT/RW menyosialisasikan akan diberlakukannya operasi yustisi di tingkat desa.

Pihaknya mendorong kepada para kades aktif turun langsung ke warganya dan menyampaikan kepada warga jika dalam dua pekan daerah ini harus berubah dari zona oranye menjadi zona kuning persebaran virus corona.

"Penjabat kades harus aktif turun ke bawah komunikasi langsung dengan RT/RW melakukan sosialisasi dan mengajak warganya untuk saling mengingatkan. Setiap keluar rumah selalu pakai masker. Karena dalam dua pekan ke depan ini operasi yustisi akan dilakukan masif di kecamatan sampai ke desa-desa. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Ini semata-mata agar Sidoarjo segera berubah jadi zona kuning," ucapnya.

Di Kabupaten Sidoarjo hingga Selasa (13/10) jumlah pasien positif COVID-19 sebanyak 6.821 orang. Dari jumlah itu sebanyak 5.878 orang dinyatakan sembuh dan yang meninggal dunia 452 orang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya