KPU Depok Siapkan 2 APD dan Ambulans di Setiap TPS

KPU Kota Depok Jawa Barat, menyiapkan dua buah pakaian alat pelindung diri (APD) untuk mengantisipasi ketika ada pemilih yang tiba-tiba jatuh, pingsan, atau meninggal.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 16 Okt 2020, 10:26 WIB
Suasana hari pertama pendaftaran calon Pilkada 2015 di kantor KPU Kota Depok masih terlihat sepi, Jakarta, Minggu (26/7/2015). Diperkirakan para pasangan bakal calon Walikota akan mulai mendaftar diri pada Senin (27/7) besok.(Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - KPU Kota Depok Jawa Barat, menyiapkan dua buah pakaian alat pelindung diri (APD) untuk mengantisipasi ketika ada pemilih yang tiba-tiba jatuh, pingsan, ataupun meninggal dunia mendadak di lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

"Kami juga menyiapkan ambulans untuk mengantisipasi hal tersebut yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Jumat (16/10/2020).

APD tersebut nantinya digunakan oleh petugas Kelompok Peyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas KPPS nantinya akan mengamankan terlebih dahulu surat suara dengan memasukkan ke kotak suara, kemudian mengangkat pemilih ke ambulans.

Nana mengatakan pihaknya mengantisipasi hal-hal yang terjadi di luar dugaan. Pilkada di tengah pandemi COVID-19 ini, kata dia, memang perlu kesiapan ekstra penyelenggara.

"Masyarakat tak perlu khawatir datang ke TPS, kami sudah mengantisipasi-nya dengan protokol kesehatan yang ketat," ucap dia seperti dikutip dari Antara.

Sebelum pencoblosan, kata Nana lagi, semua lokasi TPS disemprot disinfektan terlebih dahulu untuk memastikan benar-benar bersih, serta jumlah pemilih di TPS juga dibatasi hanya 500 orang dari sebelumnya yang mencapai 800 orang.

"Seluruh petugas KPPS dilakukan rapid test terlebih dahulu untuk memastikan kesehatan penyelenggara pilkada tersebut," tutur dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Atur Jadwal Kedatangan Pemilih

KPU juga akan melakukan pengaturan jadwal kedatangan pemilih ke TPS. Nanti pada jadwal pencoblosan, misalnya, keluarga A pukul 08.00-09.00 WIB, keluarga B mulai pukul 09.00-10.00 WIB, dan seterusnya supaya tidak ada kerumunan.

"Seusai melakukan pencoblosan pemilih juga harus segera meninggalkan tempat TPS, tidak boleh lagi berkumpul supaya tak ada kerumunan," ujarnya.

Lebih lanjut Nana menjelaskan, sebelum mencoblos, pemilih diberikan sarung tangan sekali pakai untuk menghindari COVID-19, dan setelah melakukan pencoblosan maka tinta yang biasanya dicelup kini tidak lagi tapi dilakukan penetesan kepada pemilih usai mencoblos.

"Kami tentunya berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari adanya klaster pilkada COVID-19 pada saat hari pencoblosan 9 Desember nanti," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya