Kemenkes Bayar Tagihan Klaim RS yang Tangani COVID-19 Rp7,1 Triliun

Kemenkes menjelaskan rincian pembayaran klaim kepada rumah sakit yang menangani COVID-19

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 16 Okt 2020, 15:00 WIB
Petugas mengenakan peralatan pelindung di ruang isolasi di rumah sakit Undata, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (1/2/2020). Pemerintah Indonesia bersiap memulangkan sekitar 250 warga dari Wuhan, tim evakuasi diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta, pada Sabtu (1/2) siang. (AFP/Muhammad Rifki)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa telah membayar klaim kepada rumah sakit yang melakukan penanganan COVID-19 sebesar 7,1 triliun rupiah.

Dalam temu media secara virtual, Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan bahwa total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran klaim sebesar 21 triliun rupiah.

"Sampai sekarang ini yang terealisasi itu sekitar 6,2 triliun ini berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kemenkes. Kemudian ada 950 miliar yang berasal dari dana DSP (Dana Siap Pakai) BNPB," kata Abdul pada Jumat (16/10/2020).

"Jadi kalau kita total sekarang ini, pembayaran klaim yang sudah kita bayarkan adalah sekitar 7,1 triliun," ujarnya.

Abdul menambahkan, per 15 Oktober 2020, tagihan klaim rumah sakit yang sudah masuk ke Kemenkes mencapai 12 triliun. Sehingga, masih ada sekitar 4 triliun yang belum dibayarkan dan masih dalam proses verifikasi.

"Sampai hari ini, jumlah pembayaran per hari itu mencapai sekitar 150 sampai 180 miliar per hari. Maka kita bisa mengasumsikan bahwa dalam 1 bulan itu kita bisa membayar sekitar 3 triliun lebih per bulan."

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Load More

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini


Penyederhanaan Permenkes

Petugas medis melihat keluar dari ruang isolasi untuk tempat pasien yang menunjukkan gejala wabah virus corona di sebuah rumah sakit umum di Mataram, Nusa Tenggara Barat (28/1/2020). (AFP/Moh El Sasaky)

Abdul mengakui bahwa masih ditemukannya kesulitan pembayaran klaim dikarenakan ketatnya kriteria yang mereka gunakan di tahap awal.

"Itu mengacu pada Permenkes 318 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Klaim COVID-19. Di situ ditemukan ada 10 klaster dispute," kata Abdul.

Dia mengatakan, setelah ditemukan banyaknya kesulitan pembayaran karena banyaknya klaster dispute, Kemenkes melakukan revisi pada Permenkes tersebut menjadi Permenkes 466 di mana hanya terdapat 4 klaster dispute.

Selain itu, Abdul juga menemukan kesulitan lain di mana dari 1.900 rumah sakit yang mengajukan klaim, ada beberapa dari RS yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga mereka tidak terbiasa dengan pengajuan klaim menggunakan klaim elektronik BPJS.

"Untuk itulah maka ini dilakukan pendampingan untuk mereka yang belum bekerja sama dengan BPJS agar dapat mengajukan klaim dengan cepat."


Infografis Menyulap Wisma Atlet Jadi RS Darurat Corona

Infografis Menyulap Wisma Atlet Jadi RS Darurat Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya