Pimpinan Komisi III Sebut Pengadaan Mobil Dinas KPK Sudah Sesuai Aturan

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyebut pengadaan mobil dinas bagi Dewan Pengawas atau Pimpinan KPK merupakan sejarah baru bagi KPK.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Okt 2020, 14:35 WIB
Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyebut pengadaan mobil dinas bagi Dewan Pengawas atau Pimpinan KPK merupakan sejarah baru bagi KPK.

Sahroni menyebut fasilitas tersebut belum pernah ada sebelumnya. "Ini sejarah bahwa KPK selama ini tidak pernah memilki fasilitas tersebut, padahal semua kementerian/lembaga punya," kata Sahroni di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Sahroni menyatakan pengadaan mobil dinas adalah hal wajar dan sesuai aturan. "Memang ada aturannya bahwa pimpinan lembaga negara memiliki sarana fasilitas demikian," ucapnya.

Sahroni juga tak mempermasalahkan penolakan mobil dinas oleh dewan pengawas KPK. "Dewas menolak hal biasa karena dewas mungkin sudah cukup dengan biaya transportasi yang ada," kata Sahroni.

Namun, Sahroni menyatakan Komisi III telah menjalankan tugasnya membahas anggaran KPK, terkait adanya penolakan atau tidak hal itu adalah urusan internal KPK.

"Terkait alokasi anggaran KPK yang diprogramkan itu adalah internal KPK sendiri yang atur segala anggarannya. Komisi 3 hanya menyetujui dan diteruskan ke badan anggaran DPR dan badan anggaran DPR melanjutkan ke kementrian keuangan," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ditolak Dewas

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menegaskan, pihaknya tidak menyetujui rencana pengadaan mobil dinas untuk pimpinan dan pejabat struktural di lembaga antirasuah.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh Ketua Dewas, Dewas tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK mengenai hal ini," tutur Albertina saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsudin Haris, juga mengatakan hal serupa. Pihaknya tidak mengetahui siapa yang mengusulkan pembelian mobil dinas tersebut.

"Dewas sama sekali tidak tahu adanya usulan pembelian mobil dinas untuk pimpinan dan Dewas Tahun Anggaran 2021. Siapa yang mengusulkan, kita enggak tahu. Intinya, Dewas akan menolak mobil dinas tersebut," kata Syamsudin.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan menolak jika diberikan mobil dinas.

Dalam pagu anggaran yang diajukan KPK terdapat pengajuan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, serta pejabat eselon I dan II.

"Kami dari Dewas enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalau pun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Tumpak mengatakan, dirinya dan anggota Dewan Pengawas lainnya sudah mendapatkan tunjangan transportasi yang dia rasa cukup. Jadi, dia memastikan tak mau menggunakan uang negara untuk pengadaan mobil dinas.

"Kami menolak, kenapa? Karena berdasarkan Perpres tentang Penghasilan Dewan Pengawas sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," kata dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya