Liputan6.com, Jakarta - Jerinx SID telah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang tersebut beragendakan pemanggilan saksi dari pihak JPU, yaitu dr. Suteja Putera selaku pelapor sekaligus Ketua IDI Bali.
Terlepas dari kasus tersebut, istri Jerinx SID, Nora Alexandra, mengatakan bahwa para pelapor sebenarnya tidak ingin memenjarakan sang suami. Hal itu disampaikan oleh Nora Alexandra melalui unggahan di Instagram-nya pada Kamis (15/10/2020).
"Suamiku. Semua yg melaporkanmu mengakui jika kamu orang baik. Mereka tak ingin memenjarakanmu," tulis istri Jerinx SID.
Baca Juga
Advertisement
Keliru
Tak hanya itu saja, keputusan untuk menahan Jerinx SID juga dianggap keliru, "Bahkan ahli pidana dari pihak yg melaporkanmu pun setuju jika proses penahananmu keliru," sambungnya.
Advertisement
Berharap Bisa Pulang
Dari situ, Nora Alexandra kemudian mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya ingin menahan Jerinx SID. Nora Alexandra berharap agar sang suami bisa kembali bersamanya, setidaknya pada pekan depan.
"Entah apa dan siapa yg memaksa kita berpisah seperti ini. Semoga ibu Hakim yg bijaksana memperbolehkanmu pulang di hari Selasa nanti," tutup Nora Alexandra.
Kasus
Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Polda Bali karena unggahannya di Instagram yang menyebut IDI kacung World Health Organization (WHO).
Unggahan Jerinx SID di media sosial itu diduga melanggar undang-undang. Karena alat bukti sudah cukup, status Jerinx SID naik menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa.
Advertisement