Warga Terjaring Razia di Perbatasan Blora-Grobogan Disanksi Nyapu di Pinggir Jalan

Operasi yustisi gabungan di perbatasan Blora-Grobogan

oleh Ahmad Adirin diperbarui 17 Okt 2020, 16:00 WIB
Tampak pelanggar dengan mengenakan rompi orange diberi sanksi kerja sosial saat operasi yustisi gabungan (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Rompi-rompi orange bertuliskan 'Pelanggar Protokol Kesehatan' itu dikenakan oleh sejumlah warga saat melewati Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.  Mereka disanksi menyapu di pinggir jalan karena terjaring operasi yustisi gabungan terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

"Ya, operasi yustisi gabungan kemarin kita sanksi para pelanggar dengan menyapu di pinggir jalan karena melanggar tidak pakai masker," ucap Kapolsek Kunduran, Iptu Lilik Eko Sukaryono kepada Liputan6.com, Jumat (13/10/2020).

Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memberlakukan sanksi kerja sosial hingga denda Rp100 ribu terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sejak awal bulan September 2020 lalu.

Iptu Lilik mengaku, khusus di daerah wilayah hukumnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Grobogan itu, warga tidak sampai ada yang kena denda uang. Rata-rata sanksinya adalah kerja sosial dan teguran tertulis.

"Teguran tertulis kita berikan ketika para pelanggar bawa masker tapi tidak dipakai pada saat kena operasi," kata dia.

Selain itu, para pelanggar akan dicatat identitasnya. Apabila di kemudian hari kedapatan mengulangi, maka akan ditingkatkan ke sanksi kerja sosial.

Sanksi tersebut diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2006 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2020.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Ratusan Orang Terjaring Razia

Tampak pelanggar hendak mengenakan rompi orange diberi sanksi kerja sosial saat operasi yustisi gabungan (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Menurut Iptu Lilik, razia operasi yustisi gabungan dari Polri, Subdenpom, TNI, Satpol PP, dan BPBD Kabupaten Blora sering dilakukan utamanya di Jalan Raya Blora-Grobogan tepatnya di pertigaan Desa Gagaan, Kecamatan Kunduran. 

Mantan KBO Satreskrim Polres Blora itu berpesan kepada masyarakat khususnya warga Kunduran, serta warga luar daerah yang sering bepergian agar membiasakan diri mematuhi protokol kesehatan. Pasalnya, virus COVID-19 tidak terlihat namun nyata keberadaannya.

"Pakailah masker saat keluar rumah, jaga jarak saat kumpul-kumpul dengan orang banyak, serta biasakan diri mencuci tangan memakai sabun," dia mengimbau.

Iptu Lilik membeberkan, di Kecamatan Kunduran sudah ratusan warga yang telah terjaring razia yustisi gabungan selama aturan diberlakukan.

"Sudah ada ratusan pelanggar sejak bulan September, pekan ini yang terjaring razia 16 pelanggar," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya