Dampak Covid-19, Pelaku Usaha Apresiasi Inisiatif Anggota DPRD DKI Bahas Insentif Pajak

Wendy menjelaskan, properti komersial seperti hotel, ruang pameran, dan mal mengalami dampak terparah selama pandemi covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2020, 20:30 WIB
Suasana salah satu pusat berbelanjaan di Jakarta, Sabtu (12/9/2020). Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta ritel modern dan mal agar tetap bisa beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI yang mulai dilaksanakan 14 September 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute Wendy Haryanto mengapresiasi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terhadap dampak pandemi Covid-19 kepada dunia usaha. Sebab, kebangkitan dunia usaha berarti kebangkitan perekonomian Jakarta.

“Peran dan intervensi Pemerintah DKI Jakarta jelas dibutuhkan untuk memicu pemulihan perekonomian,” kata Wendy, Jumat, 16 Oktober 2020.

Wendy menjelaskan, properti komersial seperti hotel, ruang pameran, dan mal mengalami dampak terparah selama pandemi covid-19. Ketiga ruang usaha tersebut adalah bisnis dengan biaya tetap yang tinggi, makin diperparah akibat adanya pembatasan sosial.

Bahkan tanpa pengunjung dan aktivitas, ketiga properti itu tetap harus mengeluarkan biaya rutin untuk pemeliharaan dasar.

Dia mengungkapkan, jumlah wisatawan di Jakarta pada Mei tahun ini turun 87% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, menurut Badan Pusat Statistik. Tingkat hunian hotel berbintang turun ke rekor terendah: masing-masing 12,7% dan 14,5% pada April 2020 dan Mei 2020. Berdasarkan angka tersebut, menurut Wendy, opsi menutup hotel secara finansial lebih masuk akal ketimbang melayani segelintir tamu.

“Maka inilah peran pemerintah, kita tentu tidak ingin perekonomian menjadi semakin terpuruk lagi,” ujar dia.

Dampak pandemi yang dialami pelaku usaha tersebut, Wendy melanjutkan, masih ditambah dengan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Itu sebabnya, intervensi kebijakan untuk meringankan beban dunia usaha diperlukan. Terlebih, pemulihan perekonomian berarti kembalinya pendapatan daerah bagi Pemerintah DKI Jakarta.

Wendy mengatakan pelaku usaha menyambut baik ajakan DPRD DKI Jakarta untuk berdiskusi bersama Pemerintah DKI Jakarta ihwal bentuk insentif yang sesuai bagi dunia usaha.

“Para pelaku usaha siap diajak berdiskusi, ayo bangkitkan lagi perekonomian Jakarta,” kata Wendy.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemprov DKI Diminta Turun Tangan

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemprov DKI mengkaji untuk memberikan insentif pajak bagi para pelaku usaha tersebut.

“Pemilik mal harus tetap beroperasi walau mereka hampir tidak bisa menagih bayaran sewa maupun service charge. Dari hari ke hari, semakin banyak restoran dan toko yang tutup di mal. Tingkat hunian hotel juga berkurang drastis. Terlebih lagi banyak pelaku usaha terancam gulung tikar karena dimohonkan pailit maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga akibat hilangnya arus kas di masa pandemi ini," kata Anthony Winza, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

"Pemerintah harus turun tangan untuk membantu mengatasi persoalan ini. Jangan sampai para pelaku usaha gulung tikar permanen, lalu tidak ada yang buka lapangan pekerjaan lagi,” imbuh dia.

Anthony menilai, sektor hotel, restoran, dan mall menyerap banyak lapangan kerja. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini, para pelaku usaha diharapkan dapat terus memberikan penghasilan kepada karyawannya.

“Menurut catatan kami, ada sekitar 80 mal di Jakarta dengan jumlah karyawan kira-kira 2.000 orang per mal. Ditambah lagi hotel, restoran, rumah makan, dan cafe di luar mal yang jumlah karyawannya tidak kalah banyak. Jika Pemprov DKI memberikan insentif untuk meringankan beban para pelaku usaha, maka dampaknya adalah kita bisa membantu penghidupan bagi ratusan ribu keluarga,” ucapnya.

Menurut Anthony, ada beberapa alternatif insentif yang bisa diberikan Pemprov DKI yang bisa diberikan kepada perusahaan maupun langsung kepada karyawan.

“Pemprov DKI bisa memberikan keringanan dan/atau pengurangan pajak dan retribusi. Contoh-contoh pajak yang berpengaruh seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak parkir. Bisa juga dengan memberikan opsi berupa skema pembayaran cicilan pajak dan retribusi untuk menjaga agar arus kas tetap lancar. Pemprov DKI juga bisa memberikan bantuan langsung bagi karyawan seperti BPJS kesehatan, Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT),” jelas Anthony.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya