Liputan6.com, Jakarta - Polri melakukan pelimpahan tahap II empat tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan. Dengan begitu, kasus tersebut segera memasuki persidangan.
Tiga tersangka yang diserahkan ke Kejari Jaksel antara lain mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi. Sementara tersangka Djoko Tjandra dilimpahkan ke Kejari Jakpus.
Advertisement
Di Kejari Jakarta Selatan, Irjen Napoleon sempat menyatakan siap membongkar seluruh permasalahan kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra dalam persidangan nanti.
"Ada waktunya, ada tanggal mainnya, kita buka semuanya nanti," tutur Napoleon di lokasi, Jumat (16/10/2020).
Kapolri Jenderal Idham Azis menyampaikan, penanganan kasus Djoko Tjandra hingga tuntas merupakan bentuk profesionalisme Polri dalam menangani kasus.
"Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri. Transparan, tidak pantau bulu semua yang terlibat kami sikat," tutur Idham dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kasus Surat Jalan Palsu Mulai Disidang
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu. Pelimpahan tahap II kasus tersebut pun telah dilakukan lebih dulu dan persidangan sedang bergulir di PN Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum membeberkan cara Djoko Soegiarto Tjandra menerima surat jalan palsu demi masuk ke Indonesia untuk keperluan pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam dakwaan yang dibacakan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terungkap Djoko Tjandra membuat surat jalan palsu bekerja sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Dalam membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo mengesampingkan nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit. Sejatinya, surat jalan ditandatangi oleh Komjen Listyo, namun atas perintah Brigjen Prasetijo, nama Komjen Listyo dicoret.
Awalnya, Brigjen Prasetijo memerintahkan Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.
"Namun di dalam surat jalan tersebut saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Dody Jaya agar mencantumkan keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya," ujar jaksa dalam dakwaannya, Selasa (13/10/2020).
Setelah surat jalan dibuat dan diterima oleh Brigjen Prasetijo, dia pun menyuruh Dody Jaya untuk merevisi surat jalan tersebut. Awalnya surat itu menggunakan kop surat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal menjadi Badan Reserse Kriminal Polri Biro Korwas PPNS.
"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," kata jaksa.
Advertisement