Akhir Pelarian 9 Hari Gendruwo, Si Pembacok Warga Blora

Gendruwo terduga pelaku pembacokan warga blora ditangkap polisi

oleh Ahmad Adirin diperbarui 18 Okt 2020, 00:00 WIB
Gendruwo saat dimintai keterangannya didampingi oleh kuasa hukum (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Terduga pelaku pembacokan terhadap Ag (24) saat di tempat karaoke di rumah Timun, warga Dukuh Kampung Baru, Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora akhirnya ditangkap dalam waktu sembilan hari.

Korban dibacok oleh pelaku Ng alias Gendruwo (50) pada hari Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya sama-sama warga Kelurahan Jepon.

Pascakejadian pembacokan tersebut, pelaku kabur dan raib bak ditelan bumi. Bahkan ia sempat dinyatakan menghilang oleh pihak kepolisian.

"Hari Kamis (15/10/2020) pelaku datang sendiri ke Polres Blora dengan didampingi kuasa hukumnya," kata Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto kepada Liputan6.com, Jumat (16/10/2020).

Usai  memeriksa terduga pelaku, polisi kemudian menahan terduga pelaku karena yang membacok leher korban menggunakan parang di bagian belakang kepala.

Menurutnya, pelaku sempat adu mulut dengan korban. Selang beberapa saat, penganiayaan tersebut barulah terjadi karena pelaku tersinggung ditagih utang Rp500 ribu. Saat itu, pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras (miras).

Terduga pelaku pembacokan ini dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan tindak kriminal hampir menghabisi nyawa korban.

"Pelaku kena ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Setiyanto.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Polsek Sempat Digeruduk Ormas

Parang yang digunakan untuk membacok leher korban (liputan6.com/Ahmad adirin)

Sebelumnya diberitakan, lamanya penanganan kasus karena polisi masih memeriksa saksi, hasil visum korban, barang bukti, dan lain sebagainya.

"Ini sudah kami layangkan surat panggilan pertama ke terduga pelaku, nanti kalau kita panggil yang kedua atau ketiga tidak pro aktif apa boleh buat, kita akan upaya paksa," ungkap Setiyanto.

Percobaan pembunuhan yang terjadi awalnya dilaporkan ke Polsek Jepon. Seusai dilaporkan, selama dua hari kantor pelayanan masyarakat yang lokasinya berdampingan dengan toko swalayan yang ramai sehari-harinya itu digeruduk sekelompok anggota ormas.

Mereka diketahui adalah teman dari pelaku yang melakukan pembacokan itu. Ormas tersebut mengenakan seragam lengkap. Menurut Setiyanto, pihaknya tidak mau tergesa-gesa untuk menangkap pelaku. Dia bilang, keberadaan pelaku sudah diketahui.

"Kita sudah tahu, biar pun bagaimana kita tetap prosedur. Kecuali kalau kemarin langsung ditangkap, itu nggak apa-apa," kata dia.

Setiyanto menegaskan, tidak ada kaitan lamanya menangkap pelaku karena banyak yang menyebut pelaku dekat dengan sejumlah aparat penegak hukum, serta ada kaitannya dengan sekelompok ormas yang menggeruduk Polsek Jepon beberapa waktu lalu.

"Kita tidak memandang dari latar belakang entah siapa pelaku, kenal siapa kita tetap sesuai prosedur. Kasus ini kan dari Polsek Jepon, dan dilimpahkan ke Polres Blora. Dalam penanganan kasus kita tetap sesuai dengan penanganan yang ada," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya