Alasan KPK Tak Libatkan Dewan Pengawas soal Pengadaan Mobil Dinas

Ali menyatakan, pengadaan mobil dinas pimpinan KPK tersebut sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk 2021.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Okt 2020, 07:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya, di Jakarta, Kamis (23/7/2020). Mereka yakni, Desi Arryani, Jarot Subana, Fakih Usman, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Ali Fikri menjelaskan alasan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan pengadaan mobil dinas jabatan.

"Ini kan melihatnya dari sisi anggaran KPK secara keseluruhan yang di dalamnya antara lain adalah rencana untuk pengadaan mobil dinas. Kalau kemudian berbicara mengenai anggaran ini memang leading sector-nya ada di Kesekjenan," kata Ali saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (16/10/2020) malam.

Ia menyatakan, pengadaan mobil dinas pimpinan KPK tersebut sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk 2021.

"Tentu sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk tahun 2021, termasuk pelaksanaan anggaran yang sebelumnya, bagaimana di-review kemudian dievaluasi, temasuk kemudian untuk penambahan-penambahan anggaran seterusnya untuk tahun 2021 yang itu belum final karena nanti DIPA diterima di Desember 2020," tutur Ali.

Sebagaimana dikutip dari Antara, Ali menjelaskan bahwa KPK telah menyampaikan usulan anggaran pada 2021 sebesar Rp 1,3 triliun ke DPR RI.

"Di dalamnya ada komponen-komponen yang lain, satu di antaranya adalah pengadaan mobil dinas ini," katanya menjelaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dewas KPK Tolak Pemberian Mobil Dinas

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya menolak pemberian fasilitas mobil dinas.

"Kami dari dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalaupun benar kami dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10).

Ia mengatakan Dewas KPK sudah diberikan tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghasilan Dewas KPK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya