Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau ulang proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan lembaga antirasuah.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam.
Advertisement
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas itu dilakukan dengan tujuan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewas, dan pejabat struktural.
Sebagaimana dilansir Antara, pengadaan mobil dinas tersebut berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik negara.
"Proses pengajuannya telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional," ucap Cahya.
Ia mengatakan proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.
"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020," kata Cahya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Polemik Mobil Dinas KPK
Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK senilai Rp 1,45 miliar, empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp 1 miliar, dan Dewas KPK masing-masing Rp 702 juta.
Rencana pengadaan mobil dinas bagi petinggi di lingkungan KPK ini memicu polemik. Sejumlah mantan petinggi KPK ramai-ramai mengkritik rencana tersebut. Apalagi rencana pengadaan mobil dinas dilakukan di tengah situasi krisis akibat pandemi Covid-19.
Dewan Pengawas KPK mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan pengadaan mobil dinas tersebut. Dewas KPK menegaskan akan menolak pemberian mobil dinas tersebut.
Advertisement