Liputan6.com, Jakarta Kabupaten Ciamis mendapat tambahan pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebanyak 12.474 ton. Hingga saat ini, secara bertahap pupuk tersebut mulai didistribusikan ke beberapa kecamatan.
Advertisement
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan, pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dengan kelompok tani. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi kelompok tani juga harus menyusun elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi ini dengan ketat.
“Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan didistribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan,” kata Mentan SYL, Sabtu (17/10).
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, terkait dengan keluhan petani yang belum mendapatkan pupuk bersubsidi, karena masih ada sebagian petani yang belum menyusun eRDKK. Sehingga tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.
"Seandainya petani yang tergabung dalam poktan belum menyusun eRDKK sehingga tidak termasuk dalam data maka petani dimaksud masih dapat membeli pupuk, namun dengan harga komersial," jelas Sarwo Edhy.
Saat ini, jelas Sarwo Edhy, para petani yang belum masuk dalam kelompok tani masih menjadi problem dalam penyaluran pupuk. Karena kebutuhan pupuk mereka tidak terakomodir di dalam e-RDKK.
"Kalau imbauan ini bisa segera dilakukan, nanti tidak ada lagi cerita 'petani tidak bisa beli pupuk,' untuk kebutuhan pertaniannya," pungkasnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ciamis S Budi Wibowo menjelaskan pupuk bersubsidi yang sebelumnya sempat dikeluhkan para petani karena sulit didapatkan dipasaran, mulai Oktober sampai Desember 2020 akan ada di pasaran.
“Kuota alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Ciamis sudah ada penambahan,” ungkap Budi.
Kabupaten Ciamis mendapatkan tambahan kuota pupuk urea 8.609 ton, SP-36 bertambah 1.423 ton, ZA bertambah 64 ton dan NPK bertambah 2.378 ton. Untuk pembelian pupuk bersubsidi di Pulau Jawa wajib menggunakan Kartu Tani.
“Makanya upaya kami secara maksimal sekarang terus bertahap melakukan pembagian kartu tani di 27 kecamatan,” ujarnya.
Dia mengimbau para petani tidak usah khawatir karena belum mempunyai kartu tani. Karena pihaknya secara bertahap membagikan kartu dari program nasional itu.
Untuk 2020, kata Budi, kartu tani dibagikan kepada 1.511. Sisanya yang belum tersalurkan 1.214. Adapun kartu tani yang sudah tersalurkan 118.303.
“Jadi kita sampaikan dengan pakai kartu tani ini, kegunaannya banyak selain dapat beli pupuk bisa pakai transaksi lain,” paparnya.
Penggunaan kartu tani untuk pembelian pupuk, jelas Budi, untuk meminimalisasi pembelian pupuk dalam jumlah banyak atau penimbunan.
"Pembelian pupuk bersubsidi sekarang per zonasi dan dibatasi. Contohnya petani yang mempunyai satu hektare lahan hanya bisa 200 kilogram pupuk," ungkap Budi.
(*)