Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Selamatta Sembiring mengingatkan para pejabat di Dinas Kominfo di Pemda dalam menyusun program/kegiatan dan anggaran agar sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU 23/2014 mengamanatkan Pemerintah pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk menetapkan NSPK.
Advertisement
Hal tersebut diungkapkan Selamatta dalam Webinar Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Sub Urusan IKP, Jumat (16/20).
"Pada penghujung tahun 2019 Kementerian Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo). PM Kominfo ini antara lain menjabarkan 11 kegiatan sub urusan informasi dan komunikasi publik (IKP). Tahun 2020 ini kami juga telah disusun petunjuk teknis (Juknis) yang sangat kongkrit sehingga Bapak/Ibu tidak akan ada kesulitan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/10/2020).
Juknis pelaksanaan NSPK sub urusan IKP ini sebagai aturan turunan dari NSPK yang telah ditetapkan oleh Menteri Kominfo pada tahun 2019. Juknis ini sekaligus juga sebagai pedoman bagi Dinas Kominfo dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo sub urusan IKP.
"PM Kominfo itu sudah given, kami mau menyampaikan hal ini kepada Bapak/Ibu untuk supaya ditindaklanjuti dan ini merupakan hal yang sangat penting, terutama untuk kepala dinas dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yang ada di masing-masing dinas," ungkap dia.
"Kami berharap anggaran tahun 2020 sudah mulai uji coba melaksanakan 11 kegiatan ini, sehingga tahun 2022 sudah running well dan tahun 2022 anggaran sudah berbasis pada 11 kegiatan tersebut. Kalo tidak berbasis ini maka Kemendagri akan mencoret dan tidak akan keluar di aplikasi Simlaras," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, webinar ini penting dilaksanakan karena tanpa sosialisasi tentang Juknis NSPK yang disusun berdasarkan 11 kegiatan ini dan tanpa mengetahui hal ini secara baik dan mendalam, maka bisa dipastikan pejabat di Dinas Kominfo akan kesulitan menyusun anggarannya.
"Anggaran tahun 2021 harus sudah berbasis untuk kegiatan-kegiatan konkuren ini, tolong bisa mencermati apa yang disampaikan oleh para narasumber webinar hari ini agar Bapak/Ibu bisa menuangkan dari hasil webinar ini, tahu langkah-langkahnya, mekanismenya, SOP-nya, sehingga bisa dituangkan dalam anggaran," ujarnya.
Pihaknya, lanjut Selamatta telah menyiapkan beberapa Juknis, antara lain Juknis monitoring Isu dan manajemen komunikasi Krisis, Juknis Pengelolaan Konten dan Media Komunikasi Publik, Juknis Pelayanan Informasi Publik dan Juknis Pengelolaan Hubungan Media dan Kehumasan Pemda.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Publikasi
Sementara itu, Tenaga Ahli Ditjen IKP Dr. Ismail Cawidu menjelaskan Juknis pelayanan informasi publik yang menurutnya sangat diperlukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
"Sampai hari ini kasus (sengketa informasi) yang teregistrasi di Komisi Informasi Pusat ada sebanyak 745 kasus sedang diselesaikan, artinya proses orang untuk mengetahui kebijakan-kebijakan publik itu terus berjalan, oleh sebab itu untuk menghindari adanya bottle neck, adanya kasus-kasus seperti ini maka Juknis ini harus berperan," jelasnya.
"Jadi kalau selama ini ada kasus yang naik sampai ke pusat, itu boleh jadi dalam pengelolaan di setiap badan publik di daerah itu ada yang missing, barangkali ada yang tidak dikerjakan, ada misscommunication sehingga itu menjadi kasus. Jadi inilah mengapa Juknis ini dibutuhkan, "ujarnya.
Advertisement