Liputan6.com, Surabaya - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum membenarkan, pihaknya telah menangkap pelaku yang telah membunuh tetangganya.
Pelaku berinisial MN (55) warga Sampang, Madura, yang tinggal bersama istrinya di Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan korban bernama AS (55), yang merupakan tetangga korban di Surabaya.
"Iya benar, ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kemarin malam, sekitar pukul 21.30 WIB, di Sampang, Madura," ujarnya, Sabtu (17/10/2020).
"Tersangka pembunuhan berinisal M, usianya 55 tahun dari Sampang. Pengungkapan ini kalau kita hitung jam dalam waktu 8 jam 30 menit," kata Ganis.
Baca Juga
Advertisement
Ganis menambahkan, dalam kejadian pembacokan hingga berujung korban meninggal tersebut, dilaporkan sekitar pukul 12.30 WIB, Jumat 16 Oktober kemarin dan berhasil diungkap sekitar pukul 21.30 WIB. "Korban inisial AS usia 55 tahun, di mana korban dan pelaku ini adalah tetangga," kata Ganis.
Ganis menyebutkan, motif dari pembunuhan ini ialah tersangka merasa sakit hati karena istri tersangka digoda oleh korban. Meski korban sering dingatkan oleh tersangka. "Motif dari pembunuhan ini adalah karena rasa cemburu," ungkap Ganis.
Ganis menuturkan, kronologis peristiwa pembacokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut, berdasarkan keterangan tersangka, jika korban sering menganggu istri tersangka. Meski sudah diingkatkan berulang kali, tetapi tetap menganggu istrinya.
"Kemudian tersangka sakit hati, dan kemudian sebelum melakukkan pembunuhan ini, sudah membeli clurit yang dibeli satu minggu sebelum kejadian," ujar Ganis.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Selanjutnya, pada saat tersangka melihat korban melintas di sekitar lokasi kejadian. Tersangka kemudian kembali ke rumah mengambil clurit yang sudah dibeli sebelumnya. "Langsung saja, kepada korban disambet dengan clurit tersebut, dan didapatkan luka-luka dilengan sebelah kanan. Dan juga dari dada hingga perut," ujar Ganis.
Atas kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah clurit milik tersangka, satu potong baju lengan pendek motif garis-garis. Serta sepasang baju milik korban.
"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 338 dan atau pasal 340 KUHP, ancaman hukumanya adalah seumur hidup," pungkas Ganis.
Advertisement