Liputan6.com, Jakarta - Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fitra Zuanda, menyebutkan bahwa sopir truk berinisial EH (29) yang menyebabkan kecelakaan maut di Jalur Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (17/10/2020) dini hari tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Kita lakukan identifikasi, ternyata pengemudi tersebut tidak mempunyai SIM," kata Fitra saat ditemui di Pos Polisi Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu.
Advertisement
Ia menemukan kelalaian sopir yang juga turut menjadi korban tewas dalam kecelakaan tersebut. Menurutnya, sopir lalai dalam mengoperasionalkan rem truk berjenis Isuzu dengan nomor polisi B 9978 UDF.
"Jadi hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan memang kelalaian pengemudi saat mengoperasionalkan rem. Remnya blong," kata Fitra dikutip dari Antara.
Meski begitu, hingga kini Polres Bogor belum menetapkan tersangka atas kecelakaan yang menewaskan lima orang tersebut.
Fitra menyatakan, kepolisian akan terus melakukan penyelidikan, terutama mengenai muatan berlebih truk yang dikendarai oleh EH.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Rem Blong
Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor Polda Jawa Barat mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan yang menewaskan lima orang di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor pada Sabtu (17/10) dini hari.
"Dalam kejadian kecelakaan lalu lintas ini ada lima orang korban meninggal dunia dengan inisial SA, NSA, C, DWY, EH dan tujuh orang korban mengalami luka-luka dengan insial DR, R, G, HP, RA, NB, N," ungkap Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fitra Zuanda di Bogor.
Menurutnya, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Sampay Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor itu bermula saat sebuah kendaraan jenis truk dari arah Puncak mengalami rem blong dan menabrak tiga sepeda motor dan satu minibus dari arah berlawanan.
Advertisement