Perbedaan Penanganan Pasien Covid-19 Berdasarkan Gejala

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa penanganan setiap pasien yang terkonfirmasi Covid-19 berbeda-beda sesuai dengan gejala yang dialami.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Okt 2020, 08:11 WIB
Petugas menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada tenaga medis di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/3/2020). Pemeriksaan hanya diperuntukan bagi tenaga medis seluruh puskesmas, dan rumah sakit yang ada di Kota Bekasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa penanganan setiap pasien yang terkonfirmasi Covid-19 berbeda-beda sesuai dengan gejala yang dialami. Pasalnya, ada pasien tidak bergejala, gejala ringan, sedang, hinga gejala berat.

''Penanganan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan. Tidak semua pasien pelayanannya sama,'' kata Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dikutip dari siaran persnya, Minggu (18/10/2020).

Dia menjelaskan, biasanya pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala akan diimbau untik isolasi mandiri di rumah atau di Rumah Sakit (RS) Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.

Untuk pasien positif corona dengan gejala sakit ringan-sedang, diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, Rumah Sakit, atau RS Rujukan Covid-19. Menurut Kadir, pasien gejala ringan-sedang harus menjalani isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala.

"Ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi," ucapnya.

Sementara itu, bagi pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.

"Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh," jelas Kadir.

Dia mengatakan pelayanan pasien positif Covid-19, terdapat layanan alih rawat non isolasi. Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, namun masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.

"Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional," tutur Kadir.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kriteria Sembuh

Adapun untuk pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS Darurat, maupun di RS Rujukan COVID-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggungjawab pasien. Hal ini karena adanya perbaikan klinis, comorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.

Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi.

Kadir menyampaikan hal tersebut berupa surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fadilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggungjawab pasien.

''Pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapatmendeteksi bagian tubuh virus Covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi)," ujarnya.

"Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pasien,'' sambung Kadir.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya