Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Darmadi Durianto mengatakan, UU Cipta Kerja yang telah diketok DPR 5 Oktober lalu, akan memberikan banyak kemudahan serta manfaat bagi pelaku UMKM dan koperasi.
Di antara kemudahan yang diperoleh UMKM, kata Darmadi, adalah terkait legal standing atau dasar hukum usaha. Bila selama ini UMKM sulit memperoleh izin, UU Cipta Kerja mengatur kemudahan tersebut.
Advertisement
"Tadinya UMKM tidak punya badan hukum, badan usaha. Sekarang dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu diciptakan perusahaan perserorangan," kata Darmadi dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2020).
Darmadi mengatakan, UMKM adalah sektor yang menyerap tenaga kerja hingga 97,5% dari angkatan kerja. UMKM juga memiliki kontribusi besar pada perekonomian nasional dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 67%.
Karenanya, lanjut Darmadi, wajar bila berbagai kemudahan dan fasilitas untuk UMKM diakomodir dalam UU Cipta Kerja. Di antaranya tertuang dalam aturan yang mewajibkan adanya fasilitas infrastruktur publik minimal 30% untuk tempat promosi, tempat usaha dan pengembangan usaha mikro dan kecil.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
UMKM Bisa Berkembang
"Selama ini kan UMKM tidak diberi tempat layak. Nah poin-poin ini yang membuat kita menaruh perhatian serius terhadap UMKM," ungkap Darmadi.
Menurut Darmadi, UU Ciptaker ini telah memberikan banyak proteksi dan peluang kepada penguatan UMKM di Indonesia, terutama dalam kegiatan Usaha Mikro Kecil (UMK).
"Diharapkan nantinya UMKM dapat berkembang baik di Indonesia dan mengunggulkan produk-produk dalam negeri," kata Darmadi.
Advertisement