PSKS di Depok Diperpanjang hingga 31 Oktober, Restoran Dilarang Melayani Makan di Tempat

Pemerintah Kota Depok kembali membatasi jam operasional aktifitas warga dan kegiatan usaha hingga tanggal 31 Oktober mendatang.

oleh George Genesis diperbarui 18 Okt 2020, 11:57 WIB
Angkutan umum melintas di sekitar Terminal Depok, Jawa Barat, Kamis (14/5/2020). Kepala Sub Bagian Tata Usaha Terminal Terpadu Depok Reynold Jhon mengatakan, pengguna angkutan umum di Terminal Terpadu Depok mengalami penurunan 10-20 persen selama pemberlakuan PSBB. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota Depok kembali membatasi jam operasional aktifitas warga dan kegiatan usaha hingga tanggal 31 Oktober mendatang.

Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Depok Dedi Supandi menerangkan keputusan tersebut sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor : 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020 soal Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.

"Kegiatan usaha yang masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid 19, tidak melayani pengunjung dengan makan di tempat (dine in), dan pelayanan hanya diperkenankan dengan di bawa pulang (take away), untuk jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB," terang Dedi.

Lalu, bagi lokasi yang di luar PSKS Depok, melayani makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB, serta untuk pelayanan take away sampai pukul 21.00 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Aktifitas Warga Sampai Pukul 21.00

Selanjutnya, kata Dedi, surat keputusan terkait jam operasional, tertuang pada Surat Keputusan Walikota Nomor: 443/395/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

"Untuk jam operasional bagi usaha hanya sampai jam 20.00 WIB, Buat aktifitas warga hanya di perbolehkan sampai pukul 21.00 WIB," tandas Dedi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya