Polisi Tangkap Pemilik Akun Facebook Diduga Menghina Moeldoko

Penangkapan penghina Moeldoko itu diketahui berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020 dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian SARA.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Okt 2020, 13:02 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap seorang pemilik akun Facebook yang diduga menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko. Pria berinisial MFB itu diamankan di kawasan Jakarta Utara.

"Ada," tutur Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).

Penangkapan itu sendiri diketahui berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020 dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian SARA. MFB dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

Pengunggah sendiri menuliskan kalimat diduga bernada ujaran kebencian terhadap Moeldoko di akun Facebook Muhammad Basmi dengan motif memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke media sosial.

Kini, penghina Moeldoko tersebut sudah diamankan di Dittipid Siber Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan penyidik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya