Liputan6.com, Jakarta Pemerintah baru saja mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Beleid ini dinilai dapat menyelesaikan sebagian besar masalah di bidang ekonomi, terutama berkaitan dengan rumitnya birokrasi di Indonesia.
Khusus untuk UMKM, UU Cipta Kerja disebut memiliki beberapa manfaat yang membantu mempermudah akses perizinan, akses rantai pasok, akses pengembangan usaha, akses pembiayaan dan akses pasar. Lantas, apa saja sederet peran dan manfaat UU Cipta Kerja untuk UMKM?
Advertisement
Mengutip penjelasan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Minggu (18/10/2020), UU Cipta Kerja dapat membantu meningkatkan penyerapan tenaga kerja, di mana di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak.
"UU Cipta Kerja akan meningkatkan kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja dan tumbuhnya start-up lokal dengan kemudahan perizinan," demikian dikutip Liputan6.com.
Beleid ini juga dinilai menjadi koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat. Sebagai informasi, rasio partisipasi penduduk berkoperasi baru 8,41 persen saja, jauh di bawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31 persen.
Hal itu turut menyebabkan rendahnya kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional yang hanya 0,97 persen saja, dibanding rerata dunia yang mencapai 4,3 persen.
Dalam UU Cipta Kerja, pembentukan koperasi disederhanakan baik syarat maupun pengelolaannya. Koperasi Syariah juga diperkuat melalui UU ini.
"UU Cipta Kerja memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar. Kompetensi dan level usaha UMKM dapat meningkat dengan fasilitasi untuk masuk ke rantai pasok industri," demikian penjelasan Kemenkop UKM.
Kemudian, UU ini juga dinilai mendukung percepatan digitalisasi UMKM dengan memberi pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi di tiap lini bisnis dan inkubasi bisnis, sehingga bisnis UMKM bisa berbasis inovasi dan teknologi.
Soal pembiayaan, UU Cipta Kerja juga mengatur penyaluran kredit yang mudah dan murah bagi kegiatan usaha. Dalam UU ini, terdapat kemudahan agunan bagi UMK yaitu tidak harus berupa aset, namun dengan kegiatan usaha itu sendiri.
Selain itu, akses pembiayaan ke UMK juga diperluas mulai dari pembiayaan alternatif hingga dana bergulir.
Terakhir, dengan UU Cipta Kerja, peluang dan prioritas pasar kepada produk UMKM bisa lebih luas.
"Hal ini berupa kesempatan UMKM dan Koperasi untuk berpartisipasi dalam ruang publik dan prioritas produk UMKM dan Koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan alokasi minimal 40 persen," tutupnya.
Saksikan video di bawah ini:
UU Cipta Kerja jadi Karpet Merah bagi Pelaku UMKM
Langkah DPR dan Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan trobosan untuk menjawab tantangan perekonomian global. Karena dalam satu aturan hukum tersebut, ada setidaknya 77 Undang-Undang yang direview untuk mengatasi kebutuan ekonomi.
Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Franky Sibarani mengatakan, selama tiga tahun terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada 5 persen. Sementara target pemerintah adalah 7 persen.
"Undang-Undang ini terobosan perbaikan di sektor ekonomi. Sebenarnya kita sudah terlalu lama dikekang regulasi, ada sekitar 43 ribu peraturan kemudian. Sementara Undang-Undang Cipta Kerja ini mempertemukan itu semua. UU ini bicara investasi perizinan, pengadaan lahan, proyek strategis nasional, koperasi dan UMKM," katanya di Jakarta, Sabtu (17/10/2020).
Dia menilai, UU Cipta Kerja ini mendorong UMKM dan koperasi menjadi garda terdepan ekonomi Indonesia. Franky menjelaskan, ada sekitar 64,2 juta UMKM di Indonesia, atau 99,8 persen jumlah usaha di Indonesia. Dengan adanya UU Cipta Kerja, maka segala perizinan dan regulasi yang mempersulit UMKM dipangkas.
"UMKM yang selama ini terkendala soal perizinan dan bagaimana mereka tanpa pendampingan masih dilihat sebagai kelompok yang rentan, kali ini dalam UU Cipta Kerja ini diberikan satu tonggak kebangkitan UMKM di Indonesia," tegasnya.
Dalam UU Cipta Kerja ini, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini mengungkapkan, warga negara Indonesia tidak perlu lagi syarat yang rumit untuk mendirikan UMKM.
Cukup hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan izin dari RT saja sudah bisa membuat UMKM. Bahkan nantinya mereka akan mendapatkan bantuan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal hingga Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Nantinya itu akan diatur dalam PP akan diatur seperti itu, kemudian perizinannya juga tidak rumit cukup melalui online, jadi langsung bisa berusaha. Dulukan banyak izinnya," tutupnya.
Tidak hanya UMKM, Franky menambahkan, kini membangun perseroan terbatas (PT) juga tidak lagi rumit. Kini pemerintah memberikan peluang bagi seseorang untuk membangun PT sendiri.
Advertisement