Kemnaker: UU Cipta Kerja untuk Memperluas Lapangan Kerja

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno mengatakan, bonus demografi adalah salah satu tantangan nyata di sektor ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Okt 2020, 09:38 WIB
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Soes Hindharno mengatakan, bonus demografi adalah salah satu tantangan nyata di sektor ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia. Dengan tingginya angka tenaga kerja prouktif, maka dibutuhkan lapangan kerja yang luas pula.

"Kita harus pikirkan tantangan bonus demografi, dimana dibutuhkan lapangan kerja yang luas. Adanya UU Cipta Kerja ini untuk memperluas lapangan kerja," kata Soes, Kamis (22/10/2020).

Selain bonus demografi, lanjut Soes, persoalan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia juga masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Sementara itu, masih ada berbagai faktor lain di luar ketenagakerjaan yang ikut menyebabkan muncul permasalahan di sektor tenaga kerja hingga saat ini. Misalnya, kondisi perekonomian nasional, politik, hukum, sosial dan budaya masyarakat.

Soes menilai, masalah itu tidak dapat diselesaikan sendiri dengan hanya memperbaiki peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Penyelesaiannya harus diikuti dengan perbaikan regulasi di bidang lainnya.

"Demikian pula penanganannya, permasalahan ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Perlu adanya sinergi dengan kementerian/lembaga sektor lainnya yang kemudian diwujudkan dalam UU Cipta Kerja," kata Soes.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Segera Diteken Jokowi

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut UU Cipta Kerja akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Setelah itu, UU Cipta Kerja akan diundangkan dalam lembaran negara.

"Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh Beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara," ujar Moeldoko kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Moeldoko mengatakan bahwa Jokowi telah meminta menterinya untuk mensosialisasikan naskah final UU Cipta Kerja kepada pemangku kepentingan. Dengan begitu, diharapkan mereka dapat menginformasikan substansi UU Cipta Kerja kepada masyarakat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya