Liputan6.com, Kupang - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama, Astuti Tawil (39) dilaporkan suaminya sendiri ke Polres Kupang Kota, karena diduga melakukan penganiayaan.
Warga jalan Trikora RT 007 RW 003 Kelurahan Air Mata, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ini dilaporkan suaminya, Farid Djawas dengan nomor polisi LP/B/542/V/2020/SPK Resor Kupang Kota tanggal 9 Mei 2020.
Baca Juga
Advertisement
Rupanya, dua pasangan suami istri yang baru menikah Januari 2020 ini tidak mau bermediasi. Pasalnya, dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Kejari Kota Kupang dengan nomor: B/212/IX/2020/Reskrim tanggal 21 September 2020 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Jaha, mengungkapkan, Astuti telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pada, Sabtu 19 September 2020.
Dalam surat itu dijelaskan, Astuti disangkakan pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Jaha membenarkan hal itu. Menurut dia, kasus itu dilaporkan suami tersangka pada bulan Mei lalu.
"Ya, kita sudah mediasi tapi gagal. Istri pelapor sudah dinaikkan statusnya jadi tersangka," tandasnya.