Pelat Nomor Kendaraan Listrik Tak Berlaku untuk Kendaraan Hybrid

Sebagai identitas kendaraan listrik, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) yang disematkan memiliki garis biru di bagian bawah.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 19 Okt 2020, 15:02 WIB
Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan listrik memiliki garis biru di bagian bawah. (@gesitsmotor)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai identitas kendaraan listrik, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) yang disematkan memiliki garis biru di bagian bawah.

Lalu bagaimana dengan kendaraan hybrid? Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menegaskan pelat nomor khusus dengan garis biru tidak berlaku untuk kendaraan hybrid.

"Sesuai dengan spesifikasi teknis TNKB, tanda khusus berupa warna biru pada bagian masa berlaku hanya untuk kendaraan berbasis baterai atau listrik," katanya kepada Liputan6.com, Senin (19/10/2020).

Meski demikian, registrasi dan identifikasi kepemilikan kendaraan bermotor dengan penerbitan BPKB penggerak listrik tetap mengacu pada ketentuan dalam Perkap Nomor 5 tahun 2012.

"Memang sesuai dengan peraturan yang berlaku, hanya kendaraan berbasis baterai saja yang dibedakan pelat nomornya. Jadi tidak berlaku untuk hybrid," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kendaraan Hybrid

Seperti diketahui, mobil hybrid merupakan kendaraan yang menggunakan dua jenis teknologi sebagai sumber tenaganya.

Masuk pengembangan kendaraan ramah lingkungan, mobil hibrida dibenamkan mesin konvensional dan baterai.

Tidak digunakan secara langsung, mesin bensin biasanya masih menjadi yang utama dan baterai digunakan sebagai salah satu sumber energi cadangan menyesuaikan situasi yang ada.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya