UU Cipta Kerja Dinilai Persingkat Izin Bagi UMKM

Herman mengharapkan publik tidak perlu memiliki kekhawatiran yang berlebihan atas adanya regulasi ini, terutama terkait isu masuknya tenaga asing, karena hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2020, 16:40 WIB
Wakil Pimpinan DPR Azis Syamsuddin (kiri) mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri), Wakil Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) dan Rachmad Gobel saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Pengamat ekonomi Universitas Riau Edyanus Herman Halim mengatakan Undang-undang Cipta Kerja dapat memberikan kesempatan bagi UMKM untuk memperoleh izin usaha dengan lebih cepat dan mudah.

"UU ini memberikan kesempatan UMKM untuk mendirikan dan mengembangkan usaha," kata Herman dalam pernyataan di Jakarta, Senin (19/10/2020). 

Dia menilai kemudahan tersebut bisa membuat pelaku usaha kecil tidak perlu lagi mengurus berbagai perizinan seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lingkungan.

Dengan demikian, dia mengharapkan, kemudahan perizinan itu bisa membuat kegiatan usaha kembali bergairah dan menciptakan lapangan pekerjaan yang sempat terdampak karena adanya pandemi Covid-19.

"Sekarang diberikan kesempatan, bukalah usaha seluas-luasnya. Supaya ada tenaga kerja yang diserap. Cuma pemerintah akan mengawasi, agar UMKM tidak mengganggu ketertiban umum dan masyarakat. Kalau ada yang melanggar, itu sebaiknya dibina," katanya.

Herman mengharapkan publik tidak perlu memiliki kekhawatiran yang berlebihan atas adanya regulasi ini, terutama terkait isu masuknya tenaga asing, karena hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Nanti dipertegas melalui peraturan pemerintah. Boleh masuk, tetapi ada ketentuan tindak lanjut. PP (Peraturan Pemerintah) untuk menindaklanjuti dan membuat kriteria, membuat sertifikasi. Jadi jelas tenaga asing yang masuk," katanya.

Sebelumnya, Dosen Universitas Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing juga mengatakan UU Cipta Kerja akan membantu pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnis.

"UU ini sangat bagus untuk memberikan kesempatan terhadap UMKM dan menyerap tenaga kerja," kata Emrus dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (13/10).

Dia menjelaskan regulasi tersebut akan memangkas perizinan yang selama ini berbelit-belit dan harus dilalui oleh pelaku UMKM, sehingga nantinya mereka tidak lagi kesulitan dalam membuka usaha.

Selain itu, Emrus menambahkan UU Cipta Kerja juga merupakan strategi politik hukum pemerintah dan DPR untuk menarik investasi dan membantu meningkatkan perekonomian rakyat.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Manfaat Bagi UMKM Versi Kemenkop

Pedagang menata dagangannya di Pojok UMKM, Kota Tangerang, Jumat (22/8/2020). Pemerintah daerah setempat meluncurkan Pojok UMKM Cibodas dalam rangka membantu pelaku usaha mempromosikan hasil produknya demi meningkatkan perekonomian wilayah di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mengutip penjelasan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Minggu (18/10/2020), UU Cipta Kerja dapat membantu meningkatkan penyerapan tenaga kerja, di mana di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak.

"UU Cipta Kerja akan meningkatkan kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja dan tumbuhnya start-up lokal dengan kemudahan perizinan," demikian dikutip Liputan6.com.

Beleid ini juga dinilai menjadi koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat. Sebagai informasi, rasio partisipasi penduduk berkoperasi baru 8,41 persen saja, jauh di bawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31 persen.

Hal itu turut menyebabkan rendahnya kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional yang hanya 0,97 persen saja, dibanding rerata dunia yang mencapai 4,3 persen.

Dalam UU Cipta Kerja, pembentukan koperasi disederhanakan baik syarat maupun pengelolaannya. Koperasi Syariah juga diperkuat melalui UU ini.

"UU Cipta Kerja memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar. Kompetensi dan level usaha UMKM dapat meningkat dengan fasilitasi untuk masuk ke rantai pasok industri," demikian penjelasan Kemenkop UKM.

Kemudian, UU ini juga dinilai mendukung percepatan digitalisasi UMKM dengan memberi pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi di tiap lini bisnis dan inkubasi bisnis, sehingga bisnis UMKM bisa berbasis inovasi dan teknologi.

Soal pembiayaan, UU Cipta Kerja juga mengatur penyaluran kredit yang mudah dan murah bagi kegiatan usaha. Dalam UU ini, terdapat kemudahan agunan bagi UMK yaitu tidak harus berupa aset, namun dengan kegiatan usaha itu sendiri.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya