DPRD DKI Sahkan Perda Penanganan Covid-19

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Senin (19/10/2020).

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2020, 16:48 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) penanggulangan Covid-19 menjadi peraturan daerah (perda).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Senin (19/10/2020).

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang juga pemimpin rapat bertanya kepada peserta sidang paripurna terkait persetujuan Raperda menjadi Perda.

"Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna Dewan yang terhormat ini, apakah Raperda tentang penanganan Covid-19 untuk ditetapkan menjadi Perda dapat disetujui?" tanya Prasetio di Gedung DPRD DKI, Senin (19/10/2020).

“Setuju” jawab anggota Dewan. Prasetio lantas mengetok palu tanda pengesahan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dilanjutkan ke Anies

Warga mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Senin (19/10/2020). Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta berencana mengatur sanksi denda Rp 5juta bagi warga yang menolak rapid test maupun swab test atau tes PCR (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Prasetio menyatakan Raperda akan diberikan kepada Gubernur DKI untuk ditindaklanjuti.

"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah, maka Raperda yang dimaksud akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Diketahui, Perda tersebut  berisi 11 Bab dan 35 pasal yang didalamnya mengatur ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi bagi pelanggar protokol selama penanganan Covid-19 di Ibukota.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya