Terapkan Protokol Kesehatan, Puluhan RPTRA di Jakarta Utara Kembali Dibuka

Pengelola dan pengunjung wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir.

oleh Rinaldo diperbarui 19 Okt 2020, 20:58 WIB
Seekor kucing terlihat di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Utakara Beriman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan mengumumkan akan membuka kembali RPTRA untuk umum saat masa PSBB Transisi. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 77 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di enam kecamatan se-Jakarta Utara, mulai dibuka secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakarta Utara, Noer Subchan mengatakan, dibukanya kembali RPTRA sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 261 Tahun 2020 tentang Pengelolaan RPTRA pada saat pemberlakuan PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

"Prinsipnya semua sudah dapat dibuka di masa PSBB transisi dengan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi. Pengelola akan memantau aktivitas masyarakat selama berada di area RPTRA," ujar Noer Subchan, Senin (19/10/2020).

Ditegaskan Noer, dibukanya kembali RPTRA dibarengi dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat. Setiap hari RPTRA dibuka mulai Pukul 07.00-17.00 WIB dan dibuka untuk umum dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas normal.

Pengelola dan pengunjung wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir.

Tak hanya itu, semua pengunjung dipastikan harus dalam keadaan sehat atau tidak menunjukan gejala Covid-19 seperti demam, batuk dan lainnya. Pengelola juga akan melakukan pengukuran suhu tubuh sebagai bagian dari protokol kesehatan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Batasan Usia Pengunjung

Usia pengunjung RPTRA yang datang pun dibatasi. Masyarakat yang diperbolehkan berkunjung serta memanfaatkan fasilitas seperti taman refleksi serta jogging track, wajib berusia di atas sembilan tahun dan di bawah 60 tahun.

"Tapi tidak semua fasilitas boleh digunakan. Sejumlah fasilitas seperti musala, aula, ruang perpustakaan, ruang laktasi, lapangan olahraga, alat permainan anak dan fitness outdoor masih ditutup," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya