Pemerintah Ajak Buruh dan Pengusaha Rancang PP Turunan UU Cipta Kerja

Ada empat rancangan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang saat ini tengah disiapkan oleh pemerintah.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Okt 2020, 19:15 WIB
Seorang anak digendong terlihat dalam aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Meski sudah ada imbauan untuk tidak membawa anak-anak dalam aksi unjuk rasa namun sejumlah orang tua tetap menyertakan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, ada empat rancangan peraturan turunan yang disiapkan pemerintah.

"Pertama mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat, jaminan kehilangan pekerjaan," kata Anwar dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).

Ia menjelaskan, keempat rancangan peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut sudah dikonsolidasikan dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Hal itu diperlukan lantaran aturan tersebut tidak bisa berdiri sendiri.

Kemudian, pihaknya akan melakukan pembahasan aturan turunan ini dengan melibatkan pengusaha dan buruh. Bahkan, pihaknya juga akan melibatkan universitas untuk memberikan masukan atas rancangan peraturan turunan ini.

"Semua pihak akan dimintai masukan," katanya.

Lebih lanjut, Anwar mengaku belum bisa menilai seberapa cepat penyelesaian keempat rancangan peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut. Meski begitu dia berharap keempat aturan turunan tersebut bisa segera dirampungkan.

"Belum bisa mengatakan persentase karena proses itu dinamis. Semoga dalam bulan ini atau paling lambat 3 bulan selesai," pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


UU Cipta Kerja Tak Ramah Perempuan dan Ciptakan Kemiskinan

Sejumlah anak terlihat dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Meski sudah ada imbauan untuk tidak membawa anak-anak dalam aksi unjuk rasa namun sejumlah orang tua tetap menyertakan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Ketua Dewan Departemen Buruh Perempuan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Dian Septi, mengecam pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap sangat menekan buruh perempuan.

Tak hanya itu, Dian juga menilai UU Cipta Kerja bakal semakin menciptakan kemiskinan, khususnya di kelompok pekerja wanita yang selama ini jadi pencari nafkah utama keluarga.

"Undang-Undang Omnibus Law ini sangat tidak ramah perempuan dan melanggengkan kemiskinan, melanggengkan kekerasan semata terhadap perempuan," kecam Dian dalam sesi teleconference, Senin (19/10/2020).

Menindaki protes ini, KPBI pada Selasa, 20 Oktober 2020 besok bakal menggelar aksi demonstrasi menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undangan (Perppu) guna mencabut UU Cipta Kerja.

"Kami akan berkumpul di Salemba, mungkin sekitar jam 10 pagi kami sudah berangkat demonstrasi ke depan istana. Dan kami sekali lagi mengecam represivitas yang dilakukan aparat kepolisian. Saya minta untuk kemudian tidak memancing kerusuhan dan tidak memprovokasi," serunya.

Beberapa poin yang jadi sorotannya seperti Pasal 59 UU Cipta Kerja, dimana batasan masa kontrak kerja 3 tahun dihilangkan. Dian menyatakan, peraturan tersebut berpotensi menciptakan sistem kontrak seumur hidup bagi para pekerja.

"Ini kan mengabaikan bahwa posisi tawar buruh, terutama buruh perempuan yang secara ribuan tahun sudah timpang dengan budaya patriarki. Posisi tawar pengusaha dengan buruh perempuan itu timpang," keluhnya.

Hal tersebut belum termasuk dihilangkannya hak cuti panjang 2 bulan bagi buruh yang bekerja 6 tahun beruntun, hingga ketidakpastian hak cuti dan melahirkan bagi buruh perempuan.

"Kita tahu bahwa hak cuti ini sangat sulit didapatkan, terutama di masa pandemi. Ada di dalam suatu perusahaan, cuti tahunan ketika tidak diambil itu hangus. Itu ketika dalam UU Ketenagakerjaan 13, itu sudah ada pasal yang mengatur," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya