Liputan6.com, Kupang - Terpidana kasus pembunuhan, MJD, akhirnya diamankan Tim Kejaksaan Negeri Kota Kupang di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang, Jumat (16/10/2020).
Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Ririn Handayani mengatakan, MJD merupakan terpidana kasus pembunuhan di Kelurahan Lasiana pada 2018 silam, dengan korbannya PN.
Baca Juga
Advertisement
Ia diamankan paksa setelah beberapa lama mangkir dari panggilan jaksa. Ia menjelaskan, kasus itu melibatkan MJD bersama dua anaknya. Satu anaknya, saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kupang, sedangkan, ID hingga saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ketiganya didakwa Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Dalam putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang, MJD divonis bebas oleh majelis hakim. JPU kemudian melakukan upaya banding. Hasilnya, MJD divonis 10 tahun penjara.
"Setelah putusan banding, terpidana sudah kita surati, tapi tidak mau serahkan diri. Saat momen dia di PN Kabupaten Kupang, kita langsung amankan dengan bantuan Kanit Buser Polres Kupang Kota," katanya.
Ia menambahkan, sebelum dibawa ke Rutan Klas 1 A Kupang, MJD langsung menjalani rapid test dan hasilnya non-reaktif.