KPU Tetapkan DPT di Pilkada Wonogiri Sebanyak 836.398 Orang

KPU juga mencoret 4.069 data pemilih bermasalah di daftar pemilih sementara atau DPS di Pilkada Wonogiri 2020.

Oleh SoloPos.com diperbarui 20 Okt 2020, 10:18 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Wonogiri menetapkan daftar pemilih tetap di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wonogiri 2020 berjumlah 836.398 orang.

Dalam rapat pleno di Aula Rumah Makan Alami Sayang, Ngadirojo, Wonogiri, Kamis, 15 Oktober itu, KPU juga mencoret 4.069 data pemilih bermasalah di daftar pemilih sementara atau DPS. Pencoretan dilakukan setelah melalui tahap pencermatan dan uji publik.

Dari data yang diperoleh Solopos.com, awalnya DPS berjumlah 838.732 pemilih. Selama tahap pencermatan oleh masyarakat dan uji publik ditemukan 4.069 pemilih tak memenuhi syarat atau TMS. Mereka dinyatakan TMS karena meninggal dunia, data kependudukan ganda, pindah domisili, dan lainnya.

Data tersebut lalu dicoret dari daftar pemilih Pilkada Wonogiri 2020. Pada sisi lain ada pemilih baru yang sebelumnya belum masuk DPS sebanyak 1.735 pemilih. Mereka terdiri atas warga yang pada saat pemungutan suara, 9 Desember mendatang, berusia 17 tahun atau lebih.

Selain itu ada warga yang beralih status dari sebelumnya polisi atau TNI kini menjadi warga sipil karena pensiun. Alhasil, data akhir yang menjadi DPT sebanyak 836.398.

"Selama tahap pencermatan dan uji publik DPS ada tiga pihak yang memberi masukan, yakni paslon Hartanto-Joko Purnomo (Harjo), Bawaslu Wonogiri, dan Bawaslu pusat," kata Komisioner KPU Wonogiri, Dwi Prasetyo. 

Paslon Harjo memberi masukan ada 9.472 data bermasalah yang terdiri atas 5.097 data ganda, 549 data invalid, dan 3.826 data potensi TMS karena berusia lebih dari 90 tahun.

Setelah ditindaklanjuti KPU, ada 2.114 data bermasalah yang dihapus, yakni meliputi 1.855 data ganda, dua data invalid, dan 257 data potensi TMS.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Laporan Bawaslu

Bawaslu Wonogiri dan pusat juga memberi masukan. Berdasar analisis DPS, Bawaslu mencatat ada 7.593 data bermasalah yang terdiri atas 3.807 data memenuhi syarat tetapi tidak masuk DPS dan 3.786 data tak memenuhi syarat tetapi masuk DPS.

Setelah itu Bawaslu pusat turut menyampaikan masukan. Setelah menganalisis DPS, Bawaslu pusat mencatat ada 5.709 data bermasalah. 

"Semua masukan sudah kami tindaklanjuti. Hasilnya menjadi DPT," kata komisiner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi itu.

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sih Setyo Adi menambahkan, meski telah ditetapkan, DPT masih bisa berubah karena masih ada perbaikan. Bahkan, apabila ada warga yang memiliki hak pilih tetapi tidak masuk DPT terakhir pun akan tetap bisa memilih.

"Syaratnya menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS," jelasnya. 

 

simak berita Solopos.com lainnya di sini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya