Setahun Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahli Kesmas: Ada Komitmen Perkuat Cakupan JKN-KIS

Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, ahli kesehatan masyarakat (kesmas) menyebut bahwa pemerintahan ini sudah ada komitmen memperkuat JKN-KIS. Namun, belum jelas soal tekad dalam mengatasi defisi BPJS Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 16 Okt 2021, 23:31 WIB
Banner Infografis Setahun Jokowi-Ma'ruf Amin, Prioritas Vs Realisasi. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Hari ini, 20 Oktober 2020, tepat setahun kinerja Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI Jokowi-Ma'ruf Amin, program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dinilai baik. Bahwa ada penguatan untuk meningkatkan cakupan JKN secara luas.

"Selama pemerintahan ini, ada komitmen kuat untuk memperkuat JKN-KIS. Ya, ini juga sudah masuk di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," ungkap ahli kesehatan masyarakat (kesmas) yang juga Penasihat Kebijakan Think Well Global Hasbullah Thabrany saat dialog virtual Menjamin Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional, Selasa (20/10/2020).

"Melalui RPJMN ini menandai sebuah komitmen tertulis, janji dari Kabinet Indonesia Maju untuk memperluas cakupan JKN sampai tahun 2024."

Dalam RPJMN pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, hampir semua penduduk Indonesia akan dijamin. Namun, ada hal yang menjadi catatan khusus Hasbullah.

"Yang jadi masalah itu soal jaminan atau tekad memperkuat JKN (masih) belum jelas. Apakah ada tekad juga memperbaiki kualitasnya dengan menambah kenaikan iuran lagi atau menambah hibah. Dari dua poin itu yang belum jelas, terkait juga dengan defisitnya," jelas Hasbullah.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Pembiayaan Meningkat

Warga menunggu untuk melakukan pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, pembiayaan JKN-KIS meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini disampaikan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady.

Sekitar 80 persen dari pengeluaran JKN-KIS terserap untuk pembiayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan 20 persen untuk pembiayaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Pembiayaan Program JKN-KIS dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Dari yang awalnya sebesar Rp 42,7 triliun pada tahun 2014 menjadi Rp 108,7 triliun pada tahun 2019," ujar Maya dalam Pertemuan Nasional II Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Tahun 2020, Selasa (1/9/2020).

Persalinan menggunakan metode operasi caesar menjadi salah satu layanan JKN-KIS yang mengalami peningkatan kasus secara signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019, tercatat ada 608.994 prosedur operasi caesar di rumah sakit.

Sementara itu, persalinan normal di FKTP tercatat ada 1.066.559 prosedur. Jika ditotal, dari 1.675.553 prosedur persalinan, sebanyak 36 persen merupakan prosedur persalinan dengan operasi caesar.


Pelayanan JKN Masa Pandemi COVID-19

Para peserta JKN-BPJS Kesehatan Cabang Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Pelayanan JKN-KIS juga mengalami penguatan selama pandemi COVID-19, terutama peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus diperkuat. FKTP juga terjun dalam mengedukasi dan menggerakkan masyarakat untuk menerapkan Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan.

“Dalam Rapat Terbatas (Ratas) 13 Juli 2020 lalu, Presiden Jokowi menekankan pentingnya kita semua secara masif untuk melakukan Gerakan Nasional Displin Protokol Kesehatan," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara Pengumuman Pemenang Lomba Vlog FKTP, Kamis (27/8/2020).

"Dalam hal ini, FKTP menjadi instrumen strategis yang berperan besar untuk menumbuhkan aktivitas Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan di tengah masyarakat."

FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki daftar nama-nama peserta JKN-KIS yang dapat dijadikan target sosialisasi dan edukasi upaya promotif preventif. Ini untuk menekan pertambahan angka kasus Covid-19.

Oleh karena itu, Fachmi meminta kerjasama FKTP bergotong royong memberikan pencerahan kepada peserta JKN-KIS yang terdaftar di masing-masing FKTP mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan di segala aktivitas.

“Saya yakin, setiap FKTP paham persis siapa saja peserta JKN-KIS yang berisiko tinggi. Misalnya, peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), peserta dengan komorbid (penyakit penyerta), peserta lansia, dan sebagainya," terang Fachmi.

"Para peserta ini hendaknya diperhatikan secara khusus. FKTP dapat melakukan upaya promotif preventif individual. Melalui edukasi yang optimal, diharapkan angka fatalitas COVID-19 bisa ditekan semaksimal mungkin."


Indeks Kepuasan JKN-KIS

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selama pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan juga berupaya menghadirkan berbagai kemudahan bagi badan usaha untuk mengakses layanan JKN-KIS. Dari layanan administrasi, layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit, hingga layanan informasi dan pengaduan peserta JKN-KIS.

“Pada tahun 2019, indeks kepuasan badan usaha terhadap BPJS Kesehatan tercatat mencapai skor 84 persen. Angka ini meningkat dari skor tahun sebelumnya sebesar 78,1 persen," kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam acara Temu Pelanggan Peserta JKN-KIS Tahun 2020, Selasa (13/10/2020).

"Capaian ini merupakan wujud nyata komitmen kami melakukan penyempurnaan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha."

Dari sisi administrasi, BPJS Kesehatan telah mengembangkan aplikasi e-Dabu Mobile. Berbeda dengan aplikasi e-Dabu yang selama ini harus diakses melalui laptop atau personal computer (PC), aplikasi e-Dabu Mobile dapat diakses dengan mudah oleh PIC badan usaha kapan dan di mana saja melalui ponsel.

Aplikasi yang bisa diunduh melalui Playstore juga telah dilengkapi dengan fitur untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS pekerja dan anggota keluarganya, riwayat pembayaran iuran, data mutasi pekerja, tren pembayaran, serta konten kesehatan.


Pemanfaatan Akses Layanan JKN-KIS Meningkat

Pegawai melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 dengan rincian kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sederet layanan administratif juga dapat diakses peserta JKN-KIS badan usaha melalui berbagai kanal lainnya, seperti aplikasi Mobile JKN, Mal Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, serta Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).

BPJS Kesehatan pun menghadirkan kemudahan layanan informasi dan pengaduan melalui fitur Pengaduan Keluhan di Mobile JKN, Chat Assistant JKN (Chika), dan ada petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu! (BPJS SATU!) di rumah sakit.

“Selama COVID-19, pemanfaatan layanan administratif lewat kanal digital mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Sampai Agustus 2020, aplikasi Mobile JKN sudah digunakan oleh 9,9 juta peserta JKN-KIS," lanjut Andayani sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

"Peserta banyak memanfaatkan aplikasi JKN untuk melakukan perubahan lokasi FKTP dan alamat peserta JKN-KIS. Ini adalah fitur-fitur di Mobile JKN yang paling banyak dimanfaatkan penggunanya. Demikian halnya, layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, jumlah pemanfaatannya pun ikut bertambah."


Optimalisasi Pelayanan

Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam hal pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan Skrining Mandiri COVID-19, antrean online, teleconsulting, informasi ketersediaan tempat tidur, informasi jadwal antrean operasi, serta daftar obat bagi peserta dengan penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Seluruh layanan tersebut dapat diakses peserta JKN-KIS melalui Mobile JKN.

“Harapan kami, badan usaha dapat meneruskan informasi ini kepada para pekerjanya agar mereka dapat benar-benar paham dan bisa seoptimal mungkin memanfaatkan aneka kemudahan layanan yang telah kami sediakan," tambah Andayani.

"Kami juga berharap, badan usaha yang memiliki fasilitas kesehatan dapat menjadi mitra BPJS Kesehatan. Selain mempermudah pekerjanya memeroleh pelayanan kesehatan, diharapkan fasilitas kesehatan milik badan usaha tersebut juga dapat melayani peserta JKN-KIS lainnya."


Infografis Setahun Jokowi-Ma'ruf Amin, Prioritas Vs Realisas

Infografis Setahun Jokowi-Ma'ruf Amin, Prioritas Vs Realisasi. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya