Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya tahun 2019 lalu. Bersama pengacaranya, Soenarko memenuhi panggilan tersebut.
"Pemeriksaan tambahan untuk perkara terdahulu," tutur Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).
Advertisement
Soenarko hadir demi mendapatkan kepastian hukum atas status tersangka yang sudah disematkan padanya. Di kesempatan yang sama dia juga menegaskan bahwa pemeriksaannya tidak ada kaitannya sama sekali dengan unjuk rasa tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Harus ada kepastian hukum," kata Ferry.
Nama Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko saat ini bak menguap tanpa asap. Usai Polri menjadikannya tersangka atas keterlibatan dalam kasus penyelundupan senjata pada 20 Mei 2019, saat itu juga Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang ikut dalam pemeriksaan langsung melakukan penahanan di Rutan Guntur.
Namun lewat empat bulan berselang, Soenarko seakan menghilang. Info terakhir diwartakan, yakni pengabulan penangguhan penahanan usai Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan 102 jenderal purnawirawan TNI menjaminnya untuk tidak berbuat macam-macam saat ditangguhkan pada 21 Juni 2019.
Menelusuri apa dan bagaimana kondisi Soenarko saat ini, Liputan6.com mengonfirmasi kepada Ferry Firman selaku pengacaranya. Lewat sambungan telepon dia mengatakan saat ini Soenarko sedang dalam kondisi baik dan menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
"Acara-acara purnawirawan Beliau hadir, sempat juga ke Malang ke tempat keluarga, tapi dalam hal ini klien saya dipantau ya kegiatannya, seperti apa begitu tapi kegiatan sehari-hari normal," kata Ferry, Rabu (18/9/2019) malam.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Siap Hadiri Sidang
Ferry mengatakan, sebagai pengacara Soenarko, statusnya hanya bisa menunggu panggilan bila diperlukan keterangan lanjutan dari pihak Polri yang mengangani kasus ini.
Dia juga menegaskan untuk siap hadir dalam sidang kasus dugaan kepemilikan empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam yang dilakukan rekannya Kivlan Zen, bila diperlukan.
"Kalau diminta oleh Pak Kivlan untuk menghadiri sidang, ya Beliau hadir, sebagai sesama purnawirawan," jelas Ferry.
Advertisement