Liputan6.com, Jakarta - Beredar sebuah formulir bantuan mengatasnamakan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia di media sosial, Facebook. Disebutkan dalam unggahan tersebut kalau pemerintah sedang memberikan bantuan Produktif Usaha Mikro (PUM).
Akun Facebook Adjhat Sudra yang membagikan formulir bantuan untuk PUM yang mengatasnamakan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Dia membagikannya ke grup Facebook Warga Depok.
Advertisement
Begini narasinya:
"Siapa tau rezeky...atau butuh link nya."
Dalam link yang dibagikannya di Facebook, Anda harus mengisi data diri di formulir tersebut. Hingga saat ini, ada 11 komentar di unggahan tersebut yang sangat percaya dengan link bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Benarkah formulir bantuan untuk PUM yang mengatasnamakan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com
Penelusuran Fakta
Untuk mengetahui informasi tersebut benar atau tidak, Cek Fakta Liputan6.com di akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, @kemenkopukm. Akun tersebut sudah terverifikasi dengan centang biru.
Dari Instagram tersebut, diketahui kalau unggahan formulir bantuan yang dipublikasikan Adjhat Sudra di Facebook adalah hoaks. Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia menyebut formulir itu sebagai aksi penipuan
Begini keterangan dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia:
"#SobatKUKM hati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM.
Perlu diketahui bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab.
Kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan formulir hoax dimohon segera menghentikan karena terancam pidana pelanggaran UU ITE.
Tetap semangat dan optimis dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi serta bank penyalur bagi Sobat yang memenuhi syarat menerima bantuan ini."
Advertisement
Kesimpulan
Link yang menyebut formulir bantuan untuk PUM yang mengatasnamakan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia adalah hoaks. Pihak Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia sudah membantah link tersebut.
Tentang Cek Fakta
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement