3 Fakta Bioskop di DKI Jakarta Kembali Dibuka

Dari SK tersebut, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan izin buka bagi tiga manajemen bioskop.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 20 Okt 2020, 17:30 WIB
Ilustrasi bioskop. (Foto: Koleksi Cinema XXI)

Liputan6.com, Jakarta - Studio bioskop di DKI Jakarta segera beroperasi. Hal ini usai Surat Keputusan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta terbit.

Dari SK tersebut, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan izin buka bagi tiga manajemen bioskop.

"XXI, Cinepolis dan CGV sudah keluar SK-nya," ucap Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi kepada Merdeka, Selasa (20/10/2020).

Meski begitu, Bambang menegaskan, protokol kesehatan Corona Covid-19 pada masa PSBB transisi Jakarta ini juga akan tegas diterapkan.

Salah satunya yaitu membatasi kapasitas maksimal bagi penonton bioskop hanya 25 persen saja.

Berikut deretan fakta bioskop kembali dibuka di DKI Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berikan Izin pada 3 Manajemen Bioskop

Orang-orang menonton film Bollywood India saat bioskop dibuka kembali dengan pemutaran khusus untuk pejuang COVID-19 dan keluarga mereka di bioskop PVR di New Delhi, India (15/101/2020). Kasus infeksi virus corona di negara itu terus meningkat hingga menembus angka 7,3 juta. (AP Photo/Manish Swarup)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan terhadap tiga manajemen bioskop. Adanya SK tersebut, Pemprov DKI telah mengizinkan studio bioskop kembali beroperasi.

"XXI, Cinepolis dan CGV sudah keluar SK-nya," ucap Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi kepada merdeka.com, Selasa (20/10/2020).

Bambang mengatakan, SK XXI dan Cinepolis lebih dulu diterbitkan dibanding CGV. Sebab, pada Senin, 19 Oktober 2020, manajemen CGV baru memaparkan kesiapan studio mereka. Untuk manajemen CGV, dikatakan Bambang baru ditandatangani hari ini.

 


Jadwal Waktu Buka

Meme lika-liku kerja di bioskop (Sumber: 1cak.com/of-austin)

Atas dasar penerbitan SK tersebut, Bambang mempersilakan pelaku usaha bioskop XXI dan Cinepolis mengoperasionalkan kembali studio mereka.

"Infonya minggu ini buka," tuturnya.

Sementara itu, dua manajemen bioskop akan kembali membuka studio mereka mulai Rabu, 21 Oktober 2020 besok.

Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan dua manajemen yang akan kembali membuka studio mereka adalah CGV dan Cinepolis.

"Besok. CGV dan Cinepolis," ucap Djonny kepada merdeka.com.

Sejatinya, Dinas Parekraf juga telah menerbitkan SK untuk XXI, namun menurut Djonny manajemen belum ingin untuk membuka studio mereka dalam waktu dekat.

Pihak XXI masih merasa keberatan dengan batas maksimal yang ditetapkan Pemprov sebesar 25 persen.

"Betul (keberatan pembatasan maksimal jumlah penonton) mudah-mudahan minggu depan buka juga," harap Djonny.

 


Pembatasan Jumlah Penonton

Ilustrasi Menonton di Bioskop (Dok.Unsplash)

Di masa pelonggaran PSBB, Pemprov DKI memang membatasi kapasitas maksimal bagi penonton bioskop yakni 25 persen.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan penetapan persentase kapasitas penonton merupakan hasil diskusi tim Pemprov DKI.

"Soal kapasitas tentunya ini sudah hasil diskusi tim pemprov DKI, untuk tahap awal 25 persen dulu," ujar Gumilar kepada merdeka.com.

Ia pun tidak menjelaskan lebih detil saat disinggung dasar jumlah batasan penonton di tiap ruang teater.

 

(Fifiyanti Abdurahman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya