Liputan6.com, Takalar - Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SY (40). Warga Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa itu ditangkap karena melakukan aksi penipuan dengan modus menjanjikan dana tunjangan pensiun veteran kepada korbannya.
"Iya betul, pelaku diamankan setelah korbannya melapor ke Polsek Polongbangkeng Utara beberapa waktu lalu," kata Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Arham Gusdiar, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga
Advertisement
Kepada korbannya, terang Arham, SY menjanjikan pencairan sejumlah dana bagi para vetaran yang berada di Polongbangkeng Utara. SY lalu meminta sejumlah uang dengan dalih biaya pengurusan kepada para korbannya.
"Dia menjanjikan korbannya untuk diuruskan mendapatkan dana tunjangan veteran dengan membayar biaya pengurusan kepada tersangka," sebutnya.
Di hadapan polisi, SY mengaku telah melancarkan aksinya itu sejak awal tahun 2020. Pihak kepolisian pun hingga kini masih mendalami dan mendata jumlah veteran yang menjadi korban atas aksi penipuan wanita berusia 40 tahun itu.
"Tersangka SY memulai aksinya sejak Januari 2020," ucap Arham.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SY kini harus mendekam di balik jeruji besi Markas Polres Takalar. Wanita yang bekrja sebagai ibu rumah tangga itu disangkakan pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," Arham memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement