Jadwal Operasional dan Lima Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta

Menjadi kewajiban pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak di masa pandemi Corona Covid-19 harus tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 23 Okt 2024, 10:04 WIB
Warga menyerahkan dokumen saat membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Layanan pembayaran pajak STNK bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menjadi kewajiban pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak di masa pandemi Corona Covid-19 harus tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Menjadi salah satu alternatif, warga DKI Jakarta bisa menyambangi Samsat Keliling yang tersebar di lima lokasi berbeda, berdasarkan informasi dari akun Instagram @humaspajakjakarta, Rabu (21/10/2020).

Beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, masyarakat yang hendak membayar pajak bisa melakukan pembayaran di hari Senin hingga Jumat.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, pemilik kendaraan bisa datang ke Halaman Parkir Samsat Pusat. Sedangkan Samsat Keliling untuk wilayah Jakarta Utara tersedia di Halaman Parkir Samsat Utara.

Khusus wilayah Jakarta Barat tersedia di Halaman Parkir Samsat Barat dan wilayah Jakarta Selatan di Halaman Parkir Polda. Sementara di wilayah Jakarta Timur, Samsat Keliling tersedia di Halaman Parkir Samsat Timur.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Persyaratan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sementara itu, untuk syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut:

1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun

2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi

3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi

4. Membawa STNK asli beserta fotokopi

5. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan


Infografis Yuk, Pahami Makna Rapid Test Covid-19

Infografis Yuk, Pahami Makna Rapid Test Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya