KSPI Minta DPR Lakukan Legislative Review RUU Cipta Kerja

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali melakukan aksi akbar menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Okt 2020, 12:39 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal saat memimpin aksi buruh di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah berunjuk rasa dalam rangka menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali melakukan aksi akbar menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Di Jakarta aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI awal November 2020 mendatang

"Nasional akan difokuskan dipusatkan di depan Gedung DPR RI. Secara daerah di 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten kota akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD provinsi. Aksi besar ini akan meluas," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (21/10/2020).

Selain itu KSPI juga akan mengajukan legislative review pada DPR RI agar membatalkan omnibus law. 

Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR. DPR dapat mengusulkan UU baru atau revisi UU untuk membatalkan RUU Cipta Kerja.

"Kapan waktunya? Sidang Paripurna pertama setelah dilakukan reses, mungkin diperkirakan awal November. Mudah-mudahan DPR tidak kucing-kucingan lagi, maaf kalau ini keliru bahasanya kucing-kucingan lagi. Nanti kayak kemarin pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, tadinya tanggal 8 Oktober 2020 dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober 2020 dan terjadilah drama sangat memalukan," ujarnya.

Meski akan melakukan aksi akbar, Said Ikbal memastikan aksi akan berlangsung damai. Aksi ini dilakukan secara terukur, terarah dan konstitusional atau fokus pada persoalan UU Cipta Kerja dan tidak anarkis ataumerusak fasilitas umum.

“Kita pastikan ini aksi damai,” tandasnya.

 Said Iqbal mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada DPR untuk melakukan legislatif review.

"Kita mempersiapkan dan sudah kami kirim surat kepada sembilan Fraksi di DPR RI dengan tembusan Pimpinan DPR, MPR, dan DPD. Tentang permohonan buruh termasuk KSPI meminta kepada DPR secara konstitusional agar melakukan legislatif review," kata Said Iqbal.

Menurutnya, langkah tersebut sudah sesuai dengan konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam mengajukan legislatif review.

UUD 1945 pasal 22A yang kemudian melegitimasi mendelegasikan ke dalam UU PPP Nomor 15 Tahun 2015 memungkinkan legislative review. Termasuk dalam Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk UU, sehingga DPR berwenang membuat sebuah UU baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review.

Atas hal itu lah, Said meminta kepada seluruh Fraksi di DPR tidak mendiamkan aspirasi masyarakat dengan membuang suara penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, ke Makamah Konstitusi (MK). Terkhusus kepada kedua fraksi yakni Partai Demokrat dan PKS yang memutuskan menolak undang undang tersebut.

"Khususnya 2 fraksi yang menolak keras omnibus law UU Cipta Kerja. Kita tidak ingin adanya sesuatu yang tidak dikehendaki, aksi-aksi perlawanan, penolakan dari masyarakat yang begitu meluas dari serikat buruh. Jangan tunggu jatuh korban, DPR harus menggunakan haknya legislative review," katanya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Minta Demokrat dan PKS Suarakan Legislatif Review

Lebih lanjut, Said Iqbal menagih sikap anggota dari F-Demokrat dan F-PKS agar mendukung dan ikut bersurat ke pimpinan DPR agar menyetujui melakukan legislatif review.

"Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat harus mengambil inisiatif, kami berharap itu, untuk melakukan legislatif review. Harusnya mengambil inisatif atas surat yang kami kirim untuk mengirimkan, berapa orang Fraksi PKS anggotanya, Demokrat berapa, total semua berapa, itu sudah berapa orang. Sudah lebih dari cukup untuk mengambil inisiatif merespons surat KSPI melakukan legislatif review," jelasnya.

Menurutnya, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS sebagai pihak yang jelas menolak undang undang sapu jagat tersebut. Seharusnya memiliki langkah-langkah inisiatif, jangan berlindung di aksi unjuk rasa.

"PKS dan Demokrat kalau memang benar menolak omnibus law UU Cipta KKerja harusnya ambil inisiatif, jangan berlindung di balik aksi-aksi massa," lanjut dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya