Liputan6.com, Jakarta - Direskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan enam orang oknum Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam yang diduga mengambil uang pengemis di traffic light UIB Baloi pada Minggu 18 Oktober 2020 lalu. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari enam kita tetapkan tiga tersangka," tutur Dirkrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (21/10/2020).
Advertisement
Arie mengaku miris dan prihatin dengan kasus tersebut. Pasalnya, ada orang penyandang cacat atau disabilitas yang menerima perlakuan tak patut dari para tersangka.
"Kita kenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, Pasal 143 huruf q, Pasal 144 dan 145 Juncto Pasal 368 KUHP," jelas Arie.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan oknum dari pihak Dinsos Kota Batam lainnya yang diamankan di Polda Kepri.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancam Pengemis
Sebelumnya, viral di media sosial video dalam akun Youtube warga Batam. Dalam rekaman, tampak seorang pengemis dipaksa masuk ke dalam mobil yang dikendarai oknum Dinas Sosial Kota Batam.
Mereka diketahui mengancam akan menangkap si pengemis hingga korban terpaksa menyerahkan uangnya. Kemudian sang pengemis baru diturunkan di lokasi lain.
Advertisement